PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap 16 penyelenggara pemilu di Provinsi Sulawesi Selatan. Sidang akan berlangsung secara hibrida pada Kamis (6/2/2025) pukul 09.00 WIB.
Perkara ini tercatat dengan nomor 41-PKE-DKPP/I/2025 dan diajukan oleh Pasir Yasir serta Islam Iskandar. Keduanya memberikan kuasa kepada Saiful, Muhammad Aljebra Aliksan Rauf, Nasrum, Tris Sasro Amsir, dan Arifuddin sebagai pengadu.
Mereka mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli dan Saiful Jihad (Teradu I dan II), serta Ketua dan Anggota Bawaslu Jeneponto, Muhammad Alwi dan Eric Fathur Rahman (Teradu III dan IV).
Baca Juga : Bawaslu Sulsel Petakan Potensi TPS Rawan di Pilkada Serentak 2024
Selain itu, Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Bontoramba, Kelara, Turatea, dan Arungkeke juga turut diadukan, dengan total 16 penyelenggara pemilu yang akan diperiksa dalam sidang ini.
Para teradu diduga tidak netral dan berpihak pada pasangan calon nomor urut 3, Muhammad Syarif dan Moch. Noeralim Qalby, dalam Pilkada Kabupaten Jeneponto 2024.
Teradu V hingga Teradu XVI juga didalilkan melanggar kode etik dengan mengeluarkan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) di empat kecamatan—Arungkeke, Kelara, Bontoramba, dan Turatea—tanpa dasar hukum yang jelas.
Baca Juga : Di Rakor DKPP, Jufri Rahman Paparkan Langkah Strategis Wujudkan Pilkada Berintegritas
Sekretaris DKPP, David Yama, menyatakan bahwa agenda sidang akan mendengarkan keterangan dari pengadu, teradu, saksi, serta pihak terkait.
Ia juga menegaskan bahwa pemanggilan terhadap semua pihak telah dilakukan sesuai prosedur dalam Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 yang telah diperbarui dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
"Semua pihak telah dipanggil secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," ujar David.
Baca Juga : Bawaslu Sulsel Tegaskan Pentingnya Melindungi Anak dari Pelibatan Kegiatan Politik
Sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga masyarakat maupun wartawan dapat hadir secara langsung untuk menyaksikan jalannya pemeriksaan. Selain itu, sidang juga akan disiarkan melalui akun Facebook resmi DKPP.
"Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silakan datang sebelum sidang dimulai," pungkas David.
Sidang ini diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta terkait dugaan pelanggaran etik yang melibatkan para penyelenggara pemilu di Sulawesi Selatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News