0%
Senin, 10 Februari 2025 21:04

Ikut Aniaya Adiknya, Polisi Tetapkan Dua Kakak Kandung Jadi Tersangka

Editor : Alif
Ikut Aniaya Adiknya, Polisi Tetapkan Dua Kakak Kandung Jadi Tersangka
ist

Berdasarkan hasil pemeriksaan, dua saudara kandung korban turut ikut melakukan penganiayaan lantaran diancam oleh ayah mereka.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Dua saudara kandung bocah yang menjadi korban penyiksaan dan penyekapan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditetapkan sebagai tersangka.

Dua saudara kandung korban yang belum diketahui identitasnya itu dijadikan tersangka oleh polisi karena diduga terlibat melakukan penganiayaan.

"Jadi keduanya diduga ikut menyiram (air panas) maupun ikut memukul. Keduanya masih di bawah umur," kata Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono kepada awak media, Senin (10/2/2025).

Baca Juga : Gelar Konferensi Pers, Polda Metro Jaya Beberkan Alasan Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Kasus yang menyita perhatian ini kini telah diambil alih oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, dua saudara kandung korban turut ikut melakukan penganiayaan lantaran diancam oleh ayah mereka.

"Iya betul (diancam), karena bapaknya kerjanya serabutan. (Tersangka) kan di bawah dapat ancaman dari kedua orang tuanya," beber Yudhiawan.

Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan

Polisi resmi menetapkan empat orang tersangka kasus penyekapan dan penyiksaan terhadap kakak beradik, SF (9) dan IS (8).

Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan, para tersangka yakni ibu tiri berinisial NI (28), ayah kandung AY (37), dan dua saudara kandung korban.

"Orang tuanya sedang kita periksa, termasuk dua kakak kandung yang masih di bawah umur, semuanya kita periksa sesuai proses pemeriksaan. (Tersangka) empat, orang tuanya yaitu bapak kandung, ibu tiri, dan kedua kakak laki-laki dan perempuan," kata Yudhiawan kepada awak media, Senin (10/2/2025).

Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Yudhiawan menyebut, dua kakak korban dijadikan tersangka lantaran ikut terlibat melakukan penyiksaan. Termasuk mengikat kedua korban dengan rantai besi dan menyiram panas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer