0%
Selasa, 11 Februari 2025 17:56

BPJS Kesehatan Raih Pendapatan Rp166 Triliun Hingga 2024, Dirut Tegaskan Keuangan Stabil

Editor : Alif
BPJS Kesehatan Raih Pendapatan Rp166 Triliun Hingga 2024, Dirut Tegaskan Keuangan Stabil
ist

Ali Ghufron menyampaikan bahwa tantangan masih ada.

PORTALMEDIA.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencatatkan pendapatan sebesar Rp166 triliun hingga akhir tahun 2024, mengalami lonjakan signifikan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengungkapkan bahwa pada tahun 2021, pendapatan BPJS Kesehatan tercatat sebesar Rp143,31 triliun, dan terus meningkat menjadi Rp144,04 triliun pada 2022, Rp151,69 triliun pada 2023, dan kini mencapai Rp166 triliun pada 2024.

Dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI, Ali Ghufron mengungkapkan bahwa meskipun pengeluaran untuk layanan kesehatan terus meningkat, BPJS Kesehatan tetap menjaga kestabilan keuangan dan memastikan tidak ada masalah terkait pembayaran klaim rumah sakit.

Baca Juga : Capaian UHC Makassar Tembus 99,8 Persen, Aliyah Mustika Ilham Pacu Perlindungan JKN bagi Lansia

“Sampai dengan 31 Desember 2024, pendapatan BPJS terus meningkat. Bahkan, RKAT yang disetujui untuk 2025 ini pertama kali tembus lebih dari Rp200 triliun. Saya tegaskan, BPJS tidak akan bangkrut dan tidak akan gagal bayar,” tegasnya, Selasa (11/2/2025)

Keberhasilan BPJS Kesehatan dalam mengumpulkan pendapatan ini juga didorong oleh tingginya tingkat kolektibilitas iuran yang mencapai 98,77% pada 2024, sebuah angka yang meningkat dari 98,62% pada 2023 dan 99,47% pada 2022.

Hal ini didukung oleh lebih dari 950 ribu kanal pembayaran, termasuk pembayaran digital melalui platform seperti GoPay, OVO, serta metode auto debit dan telecollecting.

Baca Juga : DPRD Sulsel dan Pemprov Bahas Kejelasan Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan

Namun, Ali Ghufron menyampaikan bahwa tantangan masih ada, terutama dalam hal pembayaran iuran dari segmen Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU), seperti pekerja informal.

"Meskipun ada tekanan ekonomi, kami melihat bahwa mereka mampu membeli rokok dengan harga tinggi, namun masih enggan untuk membayar iuran BPJS yang relatif lebih rendah," ujar Ghufron.

Di sisi lain, Ali Ghufron juga menegaskan bahwa BPJS Kesehatan selalu memastikan klaim rumah sakit dibayar maksimal dalam 15 hari, selama klaim tersebut tidak mengalami sengketa atau masalah lainnya.

Baca Juga : Empat Daerah di Sulsel Belum Capai UHC 100%, BPJS Singgung Keterbatasan Fiskal

Ali juga membandingkan sistem BPJS dengan swasta yang memiliki sistem berbeda dalam hal penyelesaian klaim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar