PORTALMEDIA.ID - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah.
Aturan baru ini menetapkan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih akan dilaksanakan secara serentak pada 20 Februari 2025.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 22A Ayat (1) Perpres 13 Tahun 2025 yang menyatakan, "Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak oleh Presiden pada tanggal 20 Februari 2025."
Baca Juga : Prabowo Gandeng Kampus Inggris, Indonesia Akan Bangun 10 Universitas Baru
Namun, pelantikan pada tanggal tersebut hanya berlaku bagi kepala daerah terpilih yang memenuhi dua syarat utama. Pertama, tidak adanya perkara perselisihan hasil Pilkada 2024 yang berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kedua, jika ada perkara sengketa hasil Pilkada di MK, maka pelantikan tetap dapat dilakukan apabila perkara tersebut tidak dilanjutkan ke sidang berikutnya sebagaimana ditetapkan dalam putusan MK pada 4 dan 5 Februari 2025.
Sementara itu, bagi daerah yang masih menghadapi sengketa hasil Pilkada di MK, pelantikan akan dilakukan setelah seluruh proses hukum selesai. Perpres 13 Tahun 2025 mengatur bahwa pelantikan tertunda dapat dilakukan jika terdapat tiga kondisi:
Baca Juga : DPR Fokus Tindak Lanjut Putusan MK, Revisi UU Pilkada Ditunda
1. Perkara perselisihan hasil Pilkada diputuskan dalam putusan akhir oleh MK.
2. MK memutuskan adanya pemilihan ulang, pemungutan suara ulang, atau penghitungan suara ulang yang harus diselesaikan terlebih dahulu.
3. Pelantikan tertunda karena adanya keadaan memaksa (force majeure).
Sebagai informasi, Indonesia telah menggelar Pilkada serentak pada 27 November 2024 di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan transisi pemerintahan daerah dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News