PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Vadel Badjideh kini resmi berstatus tersangka dalam kasus dugaan pelecehan dan aborsi terhadap anak di bawah umur.
Plh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi membenarkan status tersebut, setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap Vadel.
"VA diperiksa sekitar 5 jam. Statusnya kini naik dari saksi menjadi tersangka," ujar Nurma Dewi dikutip Tiktok @feedgramindo.
Baca Juga : Hukuman Diperberat Jadi 6 Tahun, Nikita Mirzani Resmi Ajukan Kasasi
Vadel dijerat Pasal 76D Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara antara 5 hingga 15 tahun.
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti kuat, yakni keterangan saksi korban dan hasil visum dari saksi ahli.
Namun, terkait kemungkinan penahanan, pihak kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga : Nikita Mirzani Ajukan 'Damai' Rp200 M, Reza Gladys Balas Gugat Rp504 M
"Sampai sekarang (pukul 21.40 WIB), VA masih dimintai keterangan oleh penyidik. Untuk penahanan, masih akan diputuskan oleh penyidik," kata Nurma.
Di sisi lain, kuasa hukum Vadel, Razman Arif Nasution, menyatakan bahwa kliennya tetap tenang dan menerima status hukumnya. Ia juga menegaskan akan terus memberikan pendampingan hukum kepada Vadel.
Sementara itu, Nikita Mirzani yang sejak awal menjadi pelapor dalam kasus ini menangis haru setelah mengetahui bahwa perjuangannya selama tujuh bulan akhirnya membuahkan hasil.
Baca Juga : Kirim Surat ke Prabowo, Nikita Mirzani Minta Keadilan Jelang Vonis
Hal inpun menjadi buah bibir netizen di sosial media, banyak yang mengikuti kasus ini hingga Vadel menjadi tersangka.“Ending yang diharapkan lee,” kata netizen
“Waduh 15 tahun kalau di bawah umur,” kata lainnya
“Nikita menang lagi, ini bukti dari hasil visumnya … setelah lama nungguin kasus ini akhirnya selesai juga,” tambah lainnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News