0%
Rabu, 19 Februari 2025 16:20

Kasus Penggelapan Mobil di Sinjai, Polisi Dalami Peran Komisioner KPU dan ASN

Editor : Alif
Kasus Penggelapan Mobil di Sinjai, Polisi Dalami Peran Komisioner KPU dan ASN
ist

Barang bukti yang diamankan dalam perkara ini adalah satu unit mobil Honda Jazz berwarna kuning yang temukan di Kabupaten Sinjai.

PORTALMEDIA.ID, GOWA– Seorang anggota Komisioner KPU dan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Kabupaten Sinjai tengah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian setelah diduga terlibat dalam kasus penggelapan mobil.

Kapolsek Barombong, Iptu Chaidir, membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil dan meminta keterangan seorang anggota Komisioner KPU Kabupaten Sinjai berinisial AMR, Warga Jalan Bhayangkara, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara.

AMR diperiksa terkait mobil milik warga Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, berinisial HL (42), yang ditemukan terparkir di kediamannya pada Minggu, 16 Februari 2025, dini hari.

Baca Juga : Kapolres Gowa Turun Tangan Redam Ketegangan di Tompobulu, Ingatkan Warga Tak Main Hakim Sendiri

“Benar, kami telah meminta keterangan AMR terkait mobil yang ditemukan terparkir di dalam kediamannya,” ujar Iptu Chaidir. Selasa (18/2/2025)

Selain AMR, penyidik Polsek Barombong juga telah meminta keterangan seorang ASN asal Kabupaten Sinjai berinisial ZL.

"Kita juga memeriksa seorang ASN Asal Sinjai dan dua orang temannya berinisial FR dan AB di Polsek Barombong."Ungkap Chaidir.

Baca Juga : Pria di Sinjai Aniaya Istri Pakai Sajam, Dipicu Tidak Terima Ditegur Saat Mabuk

Barang bukti yang diamankan dalam perkara ini adalah satu unit mobil Honda Jazz berwarna kuning yang temukan di Kabupaten Sinjai.

Kapolsek menjelaskan jika, Kasus ini bermula dari laporan warga terkait mobilnya yang tidak kunjung kembali setelah di gadai kepada pria berinisial SB warga Kabupaten Gowa.

"Jadi pemilik mobil ini dia titip gadai ke salah satu jasa tempat penitipan dan gadai kendaraan baik mobil maupun sepeda motor milik pria SB. Namun 8 bulan berlalu mobil itu tidak kunjung kembali meskipun pemiliknya sudah meminta agar unit mobil miliknya segera dikembalikan."Jelasnya.

Baca Juga : Pria di Gowa Diarak hingga Tewas Usai Diduga Perkosa Difabel, Begini Kronologinya

Berdasarkan hasil penyelidikan oleh unit Reskrim Polsek Barombong, mobil yang hilang tersebut teridentifikasi berada di Kabupaten Sinjai.

Tim yang dipimpin oleh IPDA Syamsul Bahri, bersama empat anggota lainnya, segera bergerak menuju lokasi keberadaan kendaraan.

"Setelah melakukan pencarian, mobil tersebut berhasil ditemukan sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan oleh pemiliknya."Ungkap Iptu Chaidir.

Baca Juga : Kejati Sulsel Turunkan Tim Khusus Terkait Dugaan Pemerasan Mantan Kajari Enrekang

Chaidir mengungkapkan bahwa hingga saat ini, penyidik masih mendalami keterangan dari para saksi.

"Sejauh ini, sudah sembilan orang saksi yang diperiksa, terdiri dari tiga warga Sinjai, enam lainnya berasal dari Takalar dan Gowa."terangnya.

“Untuk keterlibatan AMR dan ZL, kami masih terus mendalami bukti-bukti yang ada,” tambahnya.

Baca Juga : Eks Pejabat Kejari Enrekang Dilaporkan Mahasiswa ke Polda Sulsel Atas Dugaan Pemerasan Rp2 Miliar

Meski telah menjalani pemeriksaan, AMR, ZL, dan dua orang lainnya telah diperbolehkan pulang pada tanggal 18 Februari 2025. Namun, Kapolsek menegaskan bahwa dalam kasus ini kemungkinan akan ada potensi tersangka.

"Penyidik saat ini tengah merampungkan pemeriksaan saksi-saksi serta mengumpulkan barang bukti sebelum menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya."Tegasnya.

"Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian guna memastikan keterlibatan pihak-pihak terkait serta menegakkan hukum sesuai prosedur yang berlaku."tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar