0%
Minggu, 04 September 2022 22:32

Tertunda 2 Kali, Kemenhub Kembali Rencakanan Pengumuman Kenaikan Tarif Ojol Besok

Editor : Rasdiyanah
Tertunda 2 Kali, Kemenhub Kembali Rencakanan Pengumuman Kenaikan Tarif Ojol Besok
ist

Setelah tertunda 2 kali, Kemenhub akan mengumumkan resmi rencana kenaikan tarif ojek online atau Ojol pada Senin (5/9/2022).

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Setelah tertunda sebanyak 2 kali, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali berencana akan mengumumkan kebijakan tarif ojek online atau ojol pada Senin (5/9/2022) besok.

Diketahui, keputusan kenaikan tarif ojol sempat tertunda dua kali yaitu pada 14 Agustus 2022 dan mundur menjadi 29 Agustus 2022.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati memastikan besok akan ada kepastian mengenai kebijakan tarif ojol.

Baca Juga : Wali Kota Munafri Perjuangkan Akses Laut dan Dermaga Pulau di Kemenhub

"Besok akan ada pernyataan resmi (soal tarif ojol)," kata Adita kepada kumparan, dikutip dari kumparan, Minggu (4/8/2022).

Rencana penyesuaian tarif ini merupakan implementasi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Menanggapi rencana kenaikan tarif ojol,

Senior Vice President Corporate Affairs Gojek Rubi W. Purnomo memastikan pihaknya dalam menjalankan usaha selalu patuh pada peraturan dan perundangan yang berlaku, termasuk peraturan terkait tarif layanan transportasi online.

Baca Juga : Prabowo Beri Diskon Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk 731 Ribu Pekerja Informal

"Saat ini kami juga tengah mempelajari adanya kenaikan harga BBM dan kaitannya dengan operasional layanan Gojek serta para mitra kami. Kami terus berupaya memastikan layanan terbaik bagi pengguna layanan Gojek dengan harga yang wajar dan kompetitif," ujar Rubi.

Berikut ini rencana besaran kenaikan tarif ojol:

  1. Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;
  2. Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
  3. Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Zona I

  • Biaya jasa batas bawah: Rp 1.850 per km.
  • Biaya jasa batas atas: Rp 2.300 per km.
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250-Rp 11.500 (Sebelumnya Rp 7.000-Rp 10.000).

Baca Juga : Kapolrestabes Makassar Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Driver Ojol

Zona II

  • Biaya jasa batas bawah: Rp 2.600 per km (Sebelumnya Rp 2.000).
  • Biaya jasa batas atas: Rp 2.700 per km (Sebelumnya Rp 2.500).
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000-Rp 13.500 (Di Kepmenhub sebelumnya Rp 8.000-Rp 10.000).

Zona III

  • Biaya jasa batas bawah: Rp 2.100 per km. 
  • Biaya jasa batas atas: Rp 2.600 per km.
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500-Rp 13.000 (Di Kepmenhub sebelumnya Rp 7.000-Rp 10.000).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer