PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Pemerintah melonggarkan syarat gaji kepada para pekerja yang akan mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) alias BLT subsidi gaji Rp 600.000.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, saat ini pemerintah tak lagi membatasi gaji pekerja untuk BSU. Subsidi upah disesuaikan masing-masing upah minimum di daerah.
"Iya (gaji disesuaikan masing-masing daerah). Karena tiap daerah tidak sama kebijakannya," kata Prastowo, dikutip Portalmedia dari kumparan, Senin (5/9/2022).
Berdasarkan Upah Minumum Daerah
Baca Juga : Ratusan Ekonom Desak Pemerintah Lakukan Reformasi Kebijakan Ekonomi
Dalam akun Twitter pribadinya, Prastowo menyampaikan jika upah minimum suatu daerah di atas Rp 3,5 juta, maka pekerja yang gajinya di atas Rp 3,5 juta di daerah tersebut bisa mendapatkan bantuan Rp 600.000.
Ia juga memastikan hal itu berlaku sebaliknya, jika upah minimum suatu daerah di bawah Rp 3,5 juta, maka pekerja yang gajinya di atas Rp 3,5 juta di daerah tersebut tidak berhak mendapat bantuan Rp 600.000.
"Bantuan subsidi upah yang kemarin diumumkan pemerintah untuk 16 juta pekerja senilai Rp 9,6 triliun itu, batasannya kan untuk yang gajinya di bawah Rp 3,5 juta, itu untuk upah minimum. Tapi bagi daerah yang upah minimum di atas Rp 3,5 juta, berlaku upah minimum di tempat masing-masing," ujarnya.
Bansos untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp 3,5 Juta Disalurkan September
Baca Juga : Pemerintah Kucurkan Tambahan DAU untuk Pembayaran THR dan Gaji ke-13 Guru
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebut Kemnaker masih menyiapkan langkah-langkah percepatan penyaluran bantuan sosial berupa bantuan subsidi gaji atau upah tahun 2022.
"Kemnaker terus menyiapkan dan memfinalkan segala hal teknis untuk proses penyaluran BSU. Kami terus berupaya agar BSU ini dapat tersalurkan pada September 2022 ini,” jelas Menaker Ida Fauziyah dalam keterangan resmi, Rabu (31/8/2022).
“Pada hakikatnya Kemnaker akan mempercepat proses ini untuk menjamin ketepatan dan akuntabilitas penyaluran BSU tersebut,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News