0%
Selasa, 25 Februari 2025 10:51

Komisi III DPR RI Soroti Penjagaan Berlebihan Polisi saat Eksekusi Lahan

Editor : Agung
Anggota komisi III DPR RI, Rudianto Lallo
Anggota komisi III DPR RI, Rudianto Lallo

Rudianto Lallo mempertanyakan kenapa setelah eksekusi masih banyak polisi yang melakukan penjagaan.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR -- Eksekusi lahan dan eks gedung Hamrawati di Jala AP Pettarani, Kelurahan Sinrijala, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, pada Kamis (13/2/2025) lalu, rupanya menjadi perhatian serius Komisi III DPR RI selaku mitra Polri.

Anggota komisi III DPR RI, Rudianto Lallo mengatakan, kasus eksekusi eks Hamrawati itu memang menjadi tanda tanya dan pro kontra. Karena di atasnya ada sertifikat hak milik (SHM). Tapi, ada putusan pengadilan di atasnya.

"Saya mengkritisi bukan masalah perkara kepemilikan lahan, tetapi hanya soal masalah eksekusinya. Kenapa, karena banyak polisi yang melakukan pengamanan. Bahkan sampai 1.500 personel," kata Rudianto Lallo di Rumah Aspirasinya, Jl AP Pettarani, Senin (24/2/2025).

Baca Juga : LONTARA+: Membedah DNA Birokrasi Makassar, Dari 358 Aplikasi Menuju Pelayanan Super Cepat

Menjadi pertanyaan juga lanjut Rudianto Lallo, kenapa setelah eksekusi masih banyak polisi yang melakukan penjagaan. Harusnya setelah eksekusi polisi bubar. Tapi, kenapa masih ada polisi bahkan sampai menjaga toko-toko.

"Kami minta polisi jangan dijadikan alat untuk melakukan eksekusi. Ini bahaya. Meskipun ada permintaan dari pengadilan negeri untuk pengamanan. Kami juga akan melaporkan ke Mabes Polri terkait hal ini," tegas Rudianto Lallo.

Diketahui, sejumlah warga yang mengaku pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan yang dieksekusi itu melakukan perlawanan.

Baca Juga : Sejak Diluncurkan, LONTARA+ Tampung 2.106 Aduan Warga Makassar

Mereka juga meminta pertolongan kepada Presiden Prabowo Subianto, karena menganggap putusan pengadilan berpihak kepada "mafia tanah".

Sebagaimana diketahui, perkara ini melibatkan Andi Baso Matutu sebagai pemohon eksekusi melawan Saladin Hamat Yusuf dkk sebagai termohon eksekusi.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar