PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Kasus kosmetik berbahaya di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), kini memasuki babak baru. Sidang perdana atau dakwaan terhadap para terdakwa digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Selasa (25/2/2025).
Namun persidangan yang digelar di ruang sidang utama Haripin A Tumpa, PN Makassar ini hanya dihadiri satu terdakwa yakni Agus Salim (40).
Sedangkan, terdakwa Mira Hayati (29) mangkir dalam persidangan lantaran kondisi tubuhnya masih lemah dan menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wahidin Sudirohusodo Makassar. Sidang pembacaan dakwaan terhadap Mira Hayati pun ditunda.
Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan
Sementara terdakwa Mustadi Daeng Sila (42) bakal menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan kosmetik berbahaya tersebut pada Rabu (26/2/2025) besok.
Agus Salim yang merupakan Owner Raja dan Ratu Glow duduk di kursi pesakitan dengan senyum tipisnya. Beberapa sanak keluarga Agus Salim juga hadir memberikan dukungan.
JPU menyebut bahwa terdakwa Agus Salim didakwa Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak
"Diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar," kata JPU saat membacakan dakwaan terhadap Agus Salim.
Usai pembacaan dakwaan, kuasa hukum terdakwa Agus Salim tidak mengajukan eksepsi. Namun, terdakwa melalui kuasa hukumnya hanya mengajukan penangguhan penahanan.
Mira Hayati Masuk RS Usai Tekanan Darah Tidak Normal
Baca Juga : Minim Sosialisasi, DPR Minta KUHP dan KUHAP Baru Lebih Dikenalkan ke Publik
Usai JPU membacakan dakwaan terhadap Agus Salim. Ketua Majelis Hakim, Moehammad Pandji Santoso pun menunda persidangan dan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar menghadirkan terdakwa Mira Hayati pekan depan.
"Tolong JPU hadirkan terdakwa pekan depan. Sidang kita tunda dan digelar kembali pada Selasa depan," kata Pandji.
Sementara, Kuasa Hukum Mira Hayati, Ida Hamidah mengatakan bahwa kliennya tidak hadir dipersidangan untuk menjalani sidang dakwaan, karena sementara menjalani perawatan medis.
Baca Juga : Sempat Kabur ke Semak-semak, Pelaku Perampokan Akhirnya Ditangkap Polisi
"Tadi ditunda karena terdakwa lagi sakit. Sekarang masih dirawat. Sakitnya tekanan darah naik turun, tidak pernah normal. Sidang nanti, pada Selasa 4 Meret 2025," kata Ida.
Kata Ida, klienya itu sudah dinyatakan sakit saat ditahan di Rutan Kelas 1 Makassar. Klienya pun dibawa ke RS usai pihak medis Rutan tidak bisa melakukan penanganan lebih lanjut.
"Kemarin air ketubannya keruh dan berat janin masih 1,6 kilogram. Untuk usia kehamilan 8 bulan itu sangat riskan sekali dari kehamilan yang normal. Di Rutan kemarin sempat naik tekanan darahnya, makanya kemarin dilarikan ke RS, " ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News