PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), mengenai anggaran pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 di beberapa wilayah pemilihan.
Hal itu disampaikan Anggota KPU, August Mellaz dalam keterangan tertulis yang disampaikannya melalui aplikasi pesan singkat kepada wartawan.
Dia menjelaskan, untuk saat ini KPU tengah melakukan pengkajian sejumlah putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2024, yang putusannya dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk 24 perkara yang harus melaksanakan PSU dari 26 perkara yang dikabulkan.
Baca Juga : KPU Temui Wali Kota Makassar Bahas Sinergi Program Pemutakhiran Data dan Pendidikan Pemilih
"KPU sedang mengkaji, baik dari sisi hukum dan teknis penyelenggaraan, serta konsekuensi anggarannya," ujar Mellaz.
Dia memastikan, setelah pengkajian selesai dilakukan KPU RI, maka akan dilanjutkan koordinasi dengan KPU daerah yang harus melaksanakan putusan MK termasuk PSU.
Baru kemudian pasca langkah itu, ditegaskan mantan Direktur Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) itu, KPU RI bakal membahas kesiapan pelaksanaan PSU dengan Kemendagri.
Baca Juga : Total Pemilih Naik jadi 211,8 Juta Jiwa Hingga Akhir 2025
"Setelah kajian kebijakan dan teknis penyelenggaraan tersebut selesai, maka koordinasi lebih lanjut juga dilakukan dengan Kemendagri," demikian Mellaz menambahkan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus melaksanakan pemunguatan suara ulang (PSU) di 24 daerah pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MMK) atas perkara-perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada).
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, membagiakn daftar nama daerah yang harus melaksanakan PSU, lengkap dengan kategorisasi teknis pelaksanaannya.
Baca Juga : PDPB Disorot, Bawaslu Minta KPU Sulsel Lebih Proaktif
Sosok yang kerap disapa Afif itu mengirimkan dua jenis list nama-nama daerah yang akan dilaksanakan PSU, yaitu ada yang PSU di seluruh wilayah atau di seluruh tempat pemungutan suara (TPS), dan ada pula yang hanya di sebagian TPS.
Dalam tulisannya, Afif menuliskan 14 nama daerah kabupaten/kota yang harus melaksanakan PSU di seluruh wilayah atau TPS. Sedangkan, satu list lainnya memperlihatkan 10 nama daerah yang harus melaksanakan PSU hanya di sebagian wilayah atau TPS.
Daerah yang akan melaksanakan PSU di semua TPS:
Baca Juga : DPR Cecar ANRI dan KPU soal Arsip Ijazah Jokowi
1. Kota Banjarbaru
2. Kabupaten Pasaman
3. Kabupaten Mahakam Ulu
Baca Juga : Bawaslu Sulsel Imbau KPU Tindak Lanjuti Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan
4. Kabupaten Boven Digoel
5. Kabupaten Tasikmalaya
6. Provinsi Papua
7. Kabupaten Empat Lawang
8. Kabupaten Serang
9. Kabupaten Pesawaran
10. Kabupaten Kutai Kartanegara
11. Kabupaten Gorontalo Utara
12. Kabupaten Bengkulu Selatan
13. Kota Palopo
14. Kab. Parigi Moutong
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News