PORTALMEDIA.ID - Bupati adalah kepala daerah tingkat kabupaten yang memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola wilayahnya. Dengan posisi strategis tersebut, berapa sebenarnya gaji dan tunjangan yang diterima seorang bupati setiap bulan?
Gaji Pokok Bupati
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000, gaji pokok bupati di Indonesia ditetapkan sebesar Rp2,1 juta per bulan, sementara wakil bupati menerima Rp1,8 juta per bulan.
Baca Juga : Kepala Daerah Siap-siap Pakai Maung sebagai Kendaraan Dinas
Tunjangan Jabatan dan Fasilitas
Selain gaji pokok, bupati juga mendapatkan tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001. Besaran tunjangan ini mencapai Rp3,78 juta per bulan, sementara wakil bupati menerima Rp3,24 juta per bulan.
Baca Juga : Dikunjungi Sejumlah Kepala Daerah, Munafri Kenalkan Tiga Program Prioritas Makassar
Selain tunjangan, bupati juga berhak atas berbagai fasilitas, seperti:
Mobil dinas
Rumah jabatan beserta perabot dan biaya pemeliharaan
Baca Juga : Kepala Daerah Kunjungi Balai Kota Makassar, Belajar Inovasi dan Sinergi Pemerintahan
Seragam dinas dan atribut
Biaya perjalanan dinas
Biaya kesehatan
Baca Juga : KPK Ingatkan Kepala Daerah Segera Serahkan LHKPN
Biaya operasional tambahan untuk mendukung tugas-tugas pemerintahan
Baca Juga : Kepala Daerah Siap-siap Pakai Maung sebagai Kendaraan Dinas
Biaya Operasional BupatiT
Baca Juga : Segini Besaran Gaji Bupati dan Tunjangannya
ak hanya gaji dan tunjangan, bupati juga mendapatkan Biaya Penunjang Operasional (BPO) yang jumlahnya bergantung pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Semakin besar PAD, semakin besar pula biaya operasional yang diterima.
Misalnya:
Jika PAD mencapai Rp5 miliar, biaya operasional berkisar Rp125 juta dengan batas maksimal 3% dari PAD.
Jika PAD lebih dari Rp150 miliar, biaya operasional bisa mencapai Rp600 juta dengan batas maksimal 0,15% dari PAD.
Dengan berbagai tunjangan dan fasilitas ini, tak heran jika posisi bupati menjadi salah satu jabatan yang banyak diminati dalam ajang Pilkada.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News