0%
Kamis, 27 Februari 2025 08:29

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin Wajibkan Tutup Tempat Hiburan Selama Ramadan

Editor : Alif
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin Wajibkan Tutup Tempat Hiburan Selama Ramadan
ist

Penutupan sementara dilakukan selama bulan suci Ramadan 1446 H dan peringatan Hari Raya Nyepi.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait penutupan sementara tempat hiburan.

Penutupan sementara dilakukan selama bulan suci Ramadan 1446 H dan peringatan Hari Raya Nyepi.

SE dengan nomor 556/240/Dispar/II/2025 ini diteken langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin pada Rabu (26/2/2025).

Baca Juga : Pasang Papan Penanda, Pemkot Makassar Tegaskan Status Aset Fasum di Perumnas Sudiang

Hal ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa serta menjaga ketertiban umum.

Dalam edaran tersebut, seluruh tempat hiburan malam seperti karaoke, rumah bernyanyi keluarga, serta panti pijat/refleksi diwajibkan tutup mulai hari ini, Jumat, 28 Februari 2025.

Wali Kota Munafri menegaskan bahwa aturan ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, khususnya Pasal 34 yang mengatur operasional tempat hiburan selama bulan Ramadan.

Baca Juga : Diperkuat Putusan MA, Pemkot Makassar Segera Tertibkan Bangunan Liar di Lahan Kompleks Pemda Manggala

"Semua kegiatan usaha Karaoke, Rumah Bernyanyi Keluarga, Pijat/Refleksi, ditutup paling lambat hari Jumat," demikian imbauan Munafri.

Penutupan ini bertujuan untuk menciptakan suasana Ramadan yang kondusif. Sehingga umat Muslim dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk.

Pemkot Makassar juga akan menindak tegas pelaku usaha hiburan yang tetap nekat beroperasi di tengah pemberlakuan aturan ini.

Baca Juga : Optimalkan Fungsi Aset, Pemkot Makassar Tawarkan Skema Relokasi bagi Pedagang Pasar Hobi

"Pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku," tegas Munafri.

Menurutnya, surat edaran ini berlaku hingga Jumat, 4 April 2025. Dimana tempat hiburan diperbolehkan kembali beroperasi mulai pukul 07.00 WITA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar