0%
Rabu, 05 Maret 2025 11:57

PSU Pilkada Serap Anggaran Negara Rp1 Triliun

Editor : Agung
INT
INT

Putusan MK membuat anggaran negara terkuras hingga Rp1 triliun untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di 24 daerah.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR -- Putusan akhir Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 mengundang keprihatinan Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Mohammad Toha.

Karena dampak putusan MK tersebut membuat anggaran negara terkuras hingga Rp1 triliun untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 daerah.

Rinciannya, 14 daerah menggelar pemungutan suara ulang total dan 10 pemungutan suara ulang sebagian.

Baca Juga : PSU Pilwali Palopo, Bawaslu RI Tekankan Netralitas ASN

"Saya sangat sedih karena negara harus menggelontorkan lagi dana sekitar Rp1 triliun untuk menebus kegagalan penyelenggaraan pemilu di 24 daerah tersebut,” kata Toha dalam keterangannya, Rabu (5/5/2025).

Terlepas dari itu, Toha mendukung putusan MK. Dia menilai putusan itu merupakan putusan yang berani dan tepat.

“Saya percaya dengan model persidangan yang terbuka untuk publik, putusan akhir MK terkait PHPU Pilkada 2024 tidak sembarangan, terlebih sorotan publik akhir-akhir ini sangat kuat," kata Toha.

Baca Juga : 20 Daerah Belum Laksanakan PSU, Termasuk Palopo

Toha mengakui, MK telah menjadi lembaga tinggi negara yang berwenang mengadili perkara-perkara tertentu, termasuk PHPU Pilkada 2024 dengan mempraktikkan prinsip audi et alteram partem.

Dalam gelaran sidang PHPU Pilkada, mulai saat pendaftaran sampai sidang akhir putusan, semua pihak bebas mengadu (fair), persidangan dibuka dan terbuka untuk umum, live tv, dan dapat diakses berbagai kanal (transparan), serta terbukti putusannya tidak pandang bulu (equality before the law).

"Respons bijak atas putusan MK, seharusnya tidak dilihat kepada siapa sanksi itu dijatuhkan, tapi perkara aduan, bukti-bukti persidangan, dan kesaksian saksi atau saksi ahli," kata politikus PKB ini.

Baca Juga : KPU Masih Kaji Anggaran PSU Pilkada

Toha juga mengingatkan, putusan MK itu final dan mengikat (final and binding). Dia menghargai segelintir pendapat yang menyoal dasar putusan MK, misal pada perkara keabsahan persyaratan pencalonan.

“Putusan ini harus menjadi pelajaran terbaik untuk kinerja penyelenggara pemilu agar lebih profesional,” pungkas Toha.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer