PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) akan memperketat pengawasan terhadap penerapan sistem Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Evaluasi rutin dilakukan untuk memastikan kebijakan ini tetap efektif dan tidak mengganggu pelayanan publik.
Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, menegaskan bahwa WFA bukan sekadar fleksibilitas kerja, tetapi lebih kepada pencapaian hasil yang nyata. Oleh karena itu, Pemprov akan mengevaluasi efektivitas sistem ini setiap dua bulan sekali.
Baca Juga : Pemprov Sulsel Optimistis Tuntaskan Sengketa Aset Lahan Daerah pada 2026
"Kita berdasarkan outcome. Sekarang kita mau hasil. Kalau duduk 24 jam tapi tidak ada hasilnya, itu percuma," ujar Andi Sudirman kepada awak media, Kamis (6/3/2025).
Menurutnya, pengawasan terhadap WFA tetap berjalan ketat karena didukung sistem monitoring yang terstruktur.
"Saya rasa ini terkontrol karena kita punya sistem," tambahnya.
Baca Juga : Ratusan UMKM di Sulsel Dapat Bantuan Akhir Tahun dari Pemprov
Saat ini, Pemprov Sulsel menerapkan skema kerja 3-2, dimana ASN diwajibkan bekerja tiga hari di kantor dan dua hari WFA.
Kebijakan ini masih dalam tahap evaluasi untuk memastikan kinerjanya tetap terukur dan tidak mengurangi efektivitas pelayanan kepada masyarakat.
"Setiap dua bulan kita evaluasi. Yang penting masyarakat puas, berarti kerja dia berjalan baik," jelas Andi Sudirman.
Baca Juga : Pemkab Pinrang Terima Bantuan Pemprov Sulsel untuk Korban Angin Kencang di Larinsang
Selain itu, ia menekankan bahwa tanggung jawab dan hasil kerja harus terukur dengan jelas.
"Kami minta ada tanggung gugat. Outcome harus jelas," tegasnya.
Sebelumnya, Pemprov Sulsel telah mengatur bahwa hanya maksimal 30 persen ASN di setiap perangkat daerah yang diperbolehkan bekerja dengan sistem WFA. ASN yang mendapatkan izin harus memiliki surat tugas dari pimpinan unit kerja dan tetap bertanggung jawab atas pekerjaan yang diberikan.
Baca Juga : Tim Medis Pemprov Sulsel Jadi Garda Terdepan Penanganan Korban Banjir Aceh
Selain kebijakan kerja fleksibel, Pemprov Sulsel juga melonggarkan aturan berpakaian bagi ASN. Seragam resmi kini tidak lagi diwajibkan setiap hari kerja.
"Baju ASN dibikin lebih fleksibel. Kan kalau sudah tidak hadir, masa mau diatur di rumahnya," tambah Andi Sudirman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News