0%
Senin, 05 September 2022 21:45

Siapkan Bantuan Imbas Kenaikan BBM, Pemda Gowa Bakal Alihkan Rp16 Miliar Anggaran

Editor : Rahma
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan saat rapat bersama Forkopimda Gowa merespon instruksi Pemerintah Pusat memberikan bantuan kepada masyarakat/IST
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan saat rapat bersama Forkopimda Gowa merespon instruksi Pemerintah Pusat memberikan bantuan kepada masyarakat/IST

bantuan sosial untuk masyarakat ini dapat direalisasikan pada Oktober hingga Desember 2022 mendatang.

PORTALMEDIA.ID, GOWA--Pemerintah Kabupaten (Pemda) Gowa bakal menggeser anggaran yang telah dialokasikan pada APBD Pokok 2022. Ini dilakukan sebagai respon terkait arahan pemerintah pusat agar setiap daerah menyiapkan anggaran untuk memberi bantuan akibat imbas dari kenaikan harga BBM.

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, mengatakan, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri RI) meminta agar seluruh pemerintah daerah mengalokasikan sebanyak dua persen dari Dana Transfer Umum (DTU) untuk pemberian subsidi di sektor transportasi yang merupakan dampak kenaikan BBM. Dimana DTU tersebut yakni Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).

Adanya instruksi ini pun direspon dengan segera mungkin melakukan penyesuaian-penyesuaian. Pasalnya, menurutnya, aturan tersebut baru disampaikan per hari ini melalui Rapat Pengendalian Inflasi Daerah Dampak Kenaikan BBM secara virtual.

Baca Juga : Adnan Pastikan Pelaksanaan Makanan Bergizi Gratis Berjalan Lancar di Gowa

"Berdasarkan adanya peraturan menteri yang baru keluar, dimana kita diminta untuk mengalokasikan dua persen dari DBH dan DAU untuk bantuan sosial bagi masyarakat sebagai salah satu cara untuk pengendalian inflasi imbas kenaikan BBM," jelasnya, usai mengikuti rapat, Senin (5/9).

Orang nomor satu di Gowa itu menyebutkan, adanya aturan terbaru ini tentunya akan dilakukan pengkajian dan penyesuaian-penyesuaian untuk kemudian mampu menindaklanjuti arahan dari pemerintah pusat tersebut.

Apalagi dalam penyampaian Bapak Kemendagri pada rapat tersebut diminta agar bantuan sosial untuk masyarakat ini dapat direalisasikan pada Oktober hingga Desember 2022 mendatang.

Baca Juga : Kolaborasi AdnanKio dan Hati Damai, Wujudkan Keberlanjutan Pembangunan Gowa

"Jadi mohon maaf dengan adanya peraturan menteri ini mungkin saja yang sudah kita alokasikan akan berubah. Secara kasar dua persen itu sekitar Rp16 miliar," katanya.

Ia pun berharap, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mampu melihat sumber-sumber lain yang bisa didorong dan maksimalkan untuk digunakan membantu masyarakat dengan memanfaatkan alokasi dua persen dari DTU tersebut.

Sementara, dalam instruksinya, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengatakan, pemerintah daerah di minta untuk menyiapkan dua persen dari DAU dan DBH sebagai bantuan bagi masyarakat setelah adanya kenaikan BBM.

Baca Juga : Adnan Purichta Tekankan Pentingnya Pelestarian Budaya dalam Mubes MPAT Kerajaan Gowa

"Subsidi ini akan diperuntukkan bagi angkutan umum, ojek hingga nelayan, serta untuk perlindungan sosial tambahan," ungkapnya.

Selain itu, Pemda juga diminta untuk melindungi daya beli masyarakat sehingga Kementerian Dalam Negeri menerbitkan aturan, dan Kementerian Keuangan juga menetapkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur hal tersebut.

"Kurang lebih sebanyak Rp2,17 triliun total dukungan pemerintah 2 persen yang diperkirakan dapat dieksekusi pada Oktober mendatang dan disalurkan pada Oktober-Desember 2022," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar