PORTAMEDIA.ID, MAKASSAR- 27 pemuda yang kerap menebar aksi teror penyerangan menggunakan anak panah busur di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), dibekuk polisi.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, mereka yang diamankan tersebut merupakan pelaku teror busur yang terjadi beberapa pekan terakhir.
Baca Juga : Polisi Tangkap Sembilan Tersangka Teror Busur di Makassar
"Ini ada 27 orang tersangka. Ini kaitannya dengan kejadian selama sepuluh hari Ramadhan, ada kejadian pembusuran, penganiayaan, dan ada juga bawa parang," ucap Arya saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Rabu (12/3/2025).
Kata Arya, akibat penyerangan yang dilakukan pemuda berbagai kelompok ini terdapat delapan orang korban. Mereka kerap melakukan aksinya di berbagai wilayah di Kota Daeng.
"Delapan korban, salah satunya anggota Polisi. Ada juga warga sipil. Ini terjadi di sekitar kota Makassar, mulai dari Kecamatan Makassar, Mamajang, Bontoala, Manggala, Biringkanaya, dan Rappocini," ungkap dia.
Baca Juga : Teror Busur Kian Marak, Sasar Remaja yang Tunggu Waktu Sahur
Arya bilang, motif pelaku rata-rata hanya iseng untuk menebar teror terhadap masyarakat yang tengah beribadah di bulan suci Ramadhan.
"Motifnya, pada bulan puasa ini mereka kumpul-kumpul terus sebenarnya iseng-iseng, ketemu kelompok pemuda yang berpapasan. Tanpa ada masalah apapun, ada perasaan tidak suka, lalu melakukan pembusuran," beber dia.
Dari tangan puluhan pelaku, polisi mengamankan berbagai barang bukti berupa anak panah busur dan ketapelnya
Baca Juga : Polisi Imbau Masyarakat Selama Ramadan: Tidak Ada Sahur On The Road
"Barang bukti yang diamankan, busur, ketapel, parang, batu juga. Para tersangka ini ada masih pelajar, putus sekolah, pengangguran juga," ungkap Arya.
Puluhan pemuda ini bakal dikenakan Pasal 351 KUHPidana dan UU darurat terkait kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukumannya maksimal 7 dan paling lama 15 tahun kurungan penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News