PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Pengamanan Internal (Paminal) Propam Polrestabes Makassar masih terus melakukan penyelidikan terkait dugaan upaya atur damai dalam kasus pelecehan seksual yang dilaporkan korban AN (16).
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, saat ini Iptu HN dan satu orang penyidik di unit PPA Polrestabes Makassar sudah diperiksa dan dimintai keterangannya.
Baca Juga : Diduga Lecehkan Siswi SD, Oknum Guru PPPK di Makassar Dilaporkan ke Polisi
"Pihak korban dan pihak (Kanit) PPA kami panggil, Kanitnya sendiri termasuk penyidiknya sudah diperiksa, dua orang diperiksa," ungkap Arya kepada awak media di Mapolrestabes Makassar, Rabu (12/3/2025).
Kata dia, Iptu HN dan satu orang penyidik diperiksa oleh pihak Paminal Propam Polrestabes Makassar, guna mengetahui kebenaran keterangan korban AN tersebut.
"Kita langsung turun, Paminal langsung periksa, kalau sampai terbukti kita akan berikan sanksi, nanti kita liat kesalahannyakan ada sidang kode etik dan sidang disiplin," ucap dia.
Baca Juga : Kapolrestabes Makassar Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Driver Ojol
Sementara, untuk kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami AN masih dalam tahap penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.
"Kasusnya sendiri masih penyelidikan, awalnya kan laporan ada korban pencabulan, masih pemeriksaan saksi-saksi. Alat bukti masih dikumpulkan, laporannya tahap awal," beber Arya.
Sebelumnya diberitakan, wanita korban dugaan pelecehan seksual berinisial AN (16) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluhkan kinerja kepolisian usai diduga dipaksa atur damai atas kasusnya.
Baca Juga : Dosen UNM Laporkan Rektor ke Polda Sulsel dan Kemendikbudristek atas Dugaan Pelecehan Seksual Digital
Berdasarkan informasi, kasus ini awalnya dilaporkan AN dan pihak keluarganya di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar pada 6 Februari 2025.
Dalam kasus ini, AN melaporkan kakek sambungnya lantaran diduga melakukan pelecehan seksual. Selain ke polisi, AN juga melaporkan kasus itu ke UPTD PPA Makassar guna mendapatkan perlindungan.
Seiring kasus itu berjalan, pihak kepolisian akhirnya memanggil AN ke gedung Satreskrim Polrestabes Makassar, pada Selasa (11/3/2025) kemarin.
Baca Juga : Menkes Wajibkan Tes Psikologi Berkala untuk Peserta PPDS Imbas Kasus Kekerasan Seksual
Alih-alih mendapatkan informasi perkembangan kasus sesuai harapannya, AN malah diajak atur damai oleh polisi dan dijanjikan akan diberikan uang setelah pelaku membayar.
"Saya dipaksa damai dengan pelaku, pertemuan kemarin. Awalnya itu saya disuruh kesana ke kantor (unit PPA Polrestabes Makassar), setelah itu saya dipanggil sama ibu, kakak saya menghadap," ungkap AN kepada awak media, Rabu (12/3/2025).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News