0%
Selasa, 18 Maret 2025 22:16

Kuasa Hukum Mira Hayati: Kosmetik Mengandung Merkuri Diduga Produk Palsu

Editor : Alif
Kuasa Hukum Mira Hayati: Kosmetik Mengandung Merkuri Diduga Produk Palsu
ist

Ida mengungkapkan, bahwa saat polisi menyita ratusan produk kosmetik di pergudangan milik Mira Hayati tidak ditemukan adanya bahan berbahaya atau merkuri.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Kuasa hukum terdakwa Mira Hayati, Ida Hamidah mengklaim bahwa bahan sampel kosmetik yang disita polisi dan dinyatakan mengandung merkuri bukan merupakan produksi pabrik kosmetik Mira Hayati.

Ida Hamidah menyebut bahwa produk yang telah diuji oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merupakan produk kosmetik yang dipalsukan oleh orang tidak bertanggung jawab.

"Ternyata ada produk MH yang dipalsukan dan sudah beredar di masyarakat," ungkap Ida usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (18/3/2025).

Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan

Kata Ida, Mira Hayati yang juga Direktur Utama PT Agus Mira Mandiri memproduksi dan mengedarkan kosmetik menggunakan pola beli putus kepada reseller yang hanya dikenalinya.

"Ini sistemnya beli putus karena banyaknya produk Mira Hayati yang dipalsukan, karena GM nya pun mengakui semua sudah sesuai regulasi yang ditetapkan BPOM, ada izin edar. Baik itu dua produk yang diduga mengandung merkuri ada notifikasi yang diberikan BPOM," ucap dia.

Ida mengungkapkan, bahwa saat polisi menyita ratusan produk kosmetik di pergudangan milik Mira Hayati tidak ditemukan adanya bahan berbahaya atau merkuri.

Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

"Tidak ada juga barang yang dipesan oleh Mira Hayati ada bahan merkuri, tidak. Apakah saat datang penggeledahan, polisi saksi menemukan merkuri?," bebernya.

Bahkan, Ida mengungkapkan bahwa produk kecantikan yakni MH Cosmetic Lightening Skin dan MH Cosmetic Night Cream yang disebut mengandung yang diuji BPOM bukan berasal dari pabrik Mira Hayati.

Mira Hayati juga bahkan telah membuat laporan polisi terkait beberapa produknya yang diduga dipalsukan oleh beberapa orang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga : Minim Sosialisasi, DPR Minta KUHP dan KUHAP Baru Lebih Dikenalkan ke Publik

"Menurut keterangan GM barang yang diuji oleh BPOM bukan barang dari pabrik tapi barang dari reseller, bukan tanggung jawab Mira Hayati lagi. Apa lagi kita sudah membuat tiga laporan polisi terkait pemalsuan produk Mira Hayati, kita laporkan pemalsuan," kata Ida.

Selama berbisnis produk kosmetik, Mira Hayati hanya mengenal lima orang resellernya. Bahkan, BPOM disebut kerap mengadakan inspeksi mendadak ke pabrik Mira Hayati.

"Klien saya hanya mengenal lima orang reseller. Menurut kami, barang yang mengandung merkuri itu sudah dipalsukan, BPOM selalu datang bulanan, triwulan, tahunan, kadang datang langsung ngecek," tutup dia.

Baca Juga : Sempat Kabur ke Semak-semak, Pelaku Perampokan Akhirnya Ditangkap Polisi

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya mendakwa Mira Hayati yang juga Direktur Utama PT Agus Mira Mandiri Utama, telah memproduksi dan mengedarkan kosmetik ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu, sebagaimana diatur dalam Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Jaksa membeberkan, perusahaan yang dipimpin Mira Hayati memproduksi berbagai produk kosmetik, di antaranya MH Cosmetic Lightening Skin dan MH Cosmetic Night Cream, yang juga dikenal dengan nama Mira Hayati Cosmetic Lightening Skin dan Mira Hayati Cosmetic Night Cream.

Sebagai direktur utama, Mira memiliki peran langsung dalam mengatur aktivitas pabrik, termasuk pengawasan produksi, distribusi, hingga promosi produk.

Baca Juga : Pura-pura Belanja, Dua Emak-emak Gasak Dua Lusin Pakaian di Butik Makassar

"Setelah memproduksi kosmetik tersebut, Terdakwa mendistribusikan produk kepada para agen, reseller, hingga dijual secara online melalui media sosial dan marketplace," ungkap Jaksa dalam sidang sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar