0%
Jumat, 21 Maret 2025 21:37

Utang Pinjol Hingga Candu Judol, Bikin Buruh di Makassar Nekat Bobol Rumah

Editor : Alif
Utang Pinjol Hingga Candu Judol, Bikin Buruh di Makassar Nekat Bobol Rumah
ist

Aksi nekat pelaku karena terlilit pinjaman online akibat bermain judi online.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Polisi mengamankan seorang pria berinisial MR (29), lantaran diduga melakukan aksi pencurian perhisan emas seberat 125 gram. Aksi nekat pelaku karena terlilit pinjaman online akibat bermain judi online.

Pelaku yang merupakan buruh harian asal Kabupaten Jeneponto ditangkap bersama barang bukti di Jalan Toa Daeng III, Kelurahan Batua, Kecamatan Manggala, Makassar pada Selasa (18/3/2025) sekitar pukul 02.00 Wita.

“Pelaku diamankan bersama sisa barang bukti emas 100 Gram dari tangan pelaku,“ kata Kanit Reskrim Polsek Manggala, Iptu Iqmal kepada wartawan, Jumat (21/3/2025).

Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan

Aksi perncurian tersebut terjadi pada Minggu (16/03), dimana korban bersama keluarganya meninggalkan rumahnya untuk berbuka puasa diluar.

Kemudian, saat korban tiba dirumahnya sekitar pukul 19.55 wita, mereka melihat kondisi rumah sudah dalam keadaan berantakan, dan berangkas penyimpanan barang berharga korban sudah terbuka, hingga perhiasan di dalamnya hilang.

“Barang berharga milik korban sudah hilang, yaitu perhiasan emas seperti cincin, kalung, gelang serta emas batangan dengan jumlah emas keseluruhan sebanyak 125 gram,” ungkapnya.

Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Korban yang mengalami kerugian sekitar Rp212 juta, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Manggala agar pelaku dapat ditangkap.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, Polsek Manggal langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang buruh harian inisial MR.

Saat diamankan, pelaku mengaku melakukan aksinya dengan masuk melalui jendela dengan cara mencungkilnya.

Baca Juga : Minim Sosialisasi, DPR Minta KUHP dan KUHAP Baru Lebih Dikenalkan ke Publik

“Pelaku mengakui saat melihat rumah korban kosong masuk melalui jendela yang sebelumnya teralisnya di cungkil dan masuk kedalam kamar korban, mengacak lemari dan mengambil kunci untuk membuka brankas yang berisi perhiasan emas,” bebernya.

Tak sampai disitu, pihak kepolisian kemudian membawa pelaku ke rumahnya di Kabupaten Jeneponto untuk mencari barang bukti perhiasan emas korban yang belum terjual.

“Pelaku dibawah ke rumahnya di Jeneponto untuk mencari barang bukti perhiasan emas yang disimpan pelaku di rumah kerabatnya, sekitar 100 gram dan 25 gram emas lainnya telah dijual pelaku senilai Rp30 juta,” katanya.

Baca Juga : Sempat Kabur ke Semak-semak, Pelaku Perampokan Akhirnya Ditangkap Polisi

Sementara itu, Kapolsek Manggala Kompol Semuel To'Longan mengatakan bahwa aksi nekat pelaku melakukan pencurian tersebut, disebabkan karena terlilit hutang pinjaman online yang telah jatuh tempo dan juga kecanduan bermain judi online.

“Aksi pencurian akibat terlilit hutang pinjol yang telah jatuh tempo serta kecanduan bermain judi online (Judol) dan emas perhiasan korban yang sempat dijual, kembali digunakan hal serupa,” ujarnya.

Sementara ini, kata Semuel pelaku pencurian tersebut beserta sisa barang bukti telah diamankan di Polsek Manggal untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga : Pura-pura Belanja, Dua Emak-emak Gasak Dua Lusin Pakaian di Butik Makassar

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer