0%
Jumat, 21 Maret 2025 23:02

Polisi Tetapkan Tersangka Pembunuhan Sales Mobil di Palopo, Ini Motifnya

Editor : Alif
Polisi Tetapkan Tersangka Pembunuhan Sales Mobil di Palopo, Ini Motifnya
ist

Namun, pelaku memaksanya kembali masuk.

PORTALMEDIA.ID, PALOPO - Pelaku pembunuhan Feni Ere, yakni Achmad Yani alias Amma (35), ternyata membunuh korban saat dalam kondisi mabuk akibat minuman keras (miras) jenis ballo.

Selain menganiaya korban hingga tewas pria keji itu juga memperkosa korban. Peristiwa keji itu terjadi pada Kamis, 25 Januari 2024, dini hari.

Kapolres Palopo, AKBP Safi'i Nafsikin, mengungkapkan bahwa pelaku awalnya melintas dalam keadaan mabuk di depan rumah korban. Saat itu, muncul niatnya untuk melakukan pemerkosaan.

Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan

"Pelaku masuk dengan memanjat tembok belakang dan mendapati Feni Ere tertidur mengenakan daster. Korban terbangun dan berusaha melawan, bahkan sempat keluar kamar," kata Safi'i Nafsikin saat konferensi pers, Jumat (21/3/2025).

Namun, pelaku memaksanya kembali masuk. Saat korban terus melawan, pelaku membenturkan kepalanya hingga tak sadarkan diri dan mengeluarkan darah.

"Pelaku menyukai korban dan ingin membawanya lari. Sebelum dibunuh, korban sempat diperkosa oleh pelaku. Jadi, pelaku bertindak sendiri dan tidak ada keterlibatan pacar korban," ujarnya.

Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Dalam kondisi tidak sadar, pelaku sempat membersihkan darah korban dan melihat kunci mobil korban. Korban kemudian diikat, lalu jenazah Feni Ere dibawa ke Battang untuk dikubur.

"Pelaku membawa korban ke tempat itu karena memang sering ke sana untuk mendaki, sebagai pecinta alam," tambahnya.

Setelah mengubur korban, pelaku kembali mengamankan koper dan barang lainnya. Ia juga mengganti pelat nomor kendaraannya dan kabur ke Makassar.

Baca Juga : Minim Sosialisasi, DPR Minta KUHP dan KUHAP Baru Lebih Dikenalkan ke Publik

Setibanya di Makassar, mobil tersebut ditinggalkan di Kompleks Baruga, tempatnya bekerja dulu.

"Lalu, pelaku kembali ke Palopo menggunakan ompreng (mobil sewa), sementara barang lainnya disimpan di rumah di Jalan Nanakan, Kota Palopo," pungkasnya.

Kapolres Palopo mengatakan pelaku dijerat pasal berlapis dengan sangkaan Pasal 340, 285, dan 338 KUHP tentang pemerkosaan dan pembunuhan berencana.

Baca Juga : Sempat Kabur ke Semak-semak, Pelaku Perampokan Akhirnya Ditangkap Polisi

"Ancaman hukumannya adalah hukuman mati," kata Safi'i.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar