0%
Rabu, 26 Maret 2025 16:30

WNI Pamer Alat Kelamin di Pesawat Singapura, Divonis 3 Minggu Penjara

Editor : Alif
WNI Pamer Alat Kelamin di Pesawat Singapura, Divonis 3 Minggu Penjara
ist

Insiden itu terjadi pada 23 Januari lalu dalam penerbangan dari China ke Singapura.

PORTALMEDIA.ID – Pengadilan Singapura menjatuhkan hukuman tiga minggu penjara kepada Brilliant Angjaya, seorang warga negara Indonesia (WNI) yang melakukan tindakan eksibisionis di dalam pesawat Singapore Airlines.

Insiden itu terjadi pada 23 Januari lalu dalam penerbangan dari China ke Singapura.

Dalam persidangan pada Senin (24/3/2025), Wakil Jaksa Penuntut Umum Ng Jun Kai menuntut hukuman empat hingga enam minggu penjara, dengan alasan bahwa aksi tersebut dilakukan dalam transportasi publik, terhadap pekerja layanan publik, serta dalam kondisi mabuk.

Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan

Selain itu, Brilliant juga merekam perbuatannya, yang dianggap sebagai faktor pemberat.

Namun, tim kuasa hukum Brilliant meminta hukuman lebih ringan, yakni antara dua hingga tiga minggu penjara, dengan dalih bahwa insiden tersebut berlangsung singkat dan tidak menyebabkan gangguan berarti bagi penumpang lain.

Mereka juga berargumen bahwa Brilliant duduk di kelas bisnis dengan kursi yang lebih terpisah, sehingga dampak dari tindakannya lebih terbatas.

Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Menurut dokumen pengadilan, pria berusia 23 tahun itu mengonsumsi dua gelas sampanye hingga mabuk sebelum akhirnya tertidur. Ketika terbangun, ia pergi ke toilet dan tiba-tiba terdorong untuk merekam dirinya memamerkan alat kelamin kepada seseorang.

Sekitar pukul 04.45 pagi, Brilliant kembali ke kursinya dan mengaktifkan kamera ponselnya yang mengarah ke lorong pesawat. Ia membuka ritsleting celana dan menutupi sebagian tubuhnya dengan selimut, tetapi tetap membiarkan alat kelaminnya terbuka.

Tak lama setelah itu, seorang awak kabin datang untuk mengantarkan makanan kepadanya. Ketika melihat kejadian tersebut, awak kabin terkejut, langsung mengalihkan pandangan, dan segera melaporkan insiden itu kepada atasannya.

Baca Juga : Minim Sosialisasi, DPR Minta KUHP dan KUHAP Baru Lebih Dikenalkan ke Publik

Pada awalnya, Brilliant membantah telah merekam kejadian itu. Namun, setelah ponselnya diperiksa oleh supervisor awak kabin, ditemukan bukti video yang menunjukkan perbuatannya. Sesampainya di Bandara Changi, polisi langsung menangkapnya.

Setelah mengakui kesalahannya dalam persidangan, Brilliant akhirnya dijatuhi hukuman tiga minggu penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar