PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Masing-masing pemerintah daerah saat ini dibebankan dengan permintaan untuk menghapus tenaga honorer atau tenaga non ASN (Aparatur Sipil Negara).
Menyusul hal ini, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel sedang menyiapkan skema pengurangan tenaga kontrak dan honorer di lingkup Pemprov Sulsel.
Bahkan rencananya, BKD Sulsel akan melakukan pengurangan sekitar 25 persen tenaga non ASN.
Baca Juga : ASN di Sulsel Kerja Fleksibel saat Akhir Tahun
Kepala BKD Sulsel, Imran Jausi, mengungkapkan, pihaknya mulai menyiapkan skema ini, dan akan berlaku tahun depan atau 2023 mendatang.
"Pada dasarnya penghapusan honorer dinilai kurang tepat, sehingga Pemprov Sulsel menyebut pengalihan status ini dari honorer menjadi tenaga outsourcing atau tenaga alih daya," ujar Imran, Selasa (6/9/2022).
"Hanya, tidak semua honorer bisa menjadi tenaga outsourcing," sambung Imran.
Baca Juga : Kesetaraan Gender di Birokrasi Menguat, Representasi Perempuan Masih Perlu Didorong
Sejauh ini, jelas Imran, hanya ada empat profesi yang bisa dijadikan tenaga alih daya berdasarkan surat dari Kemenpan RB.
"Yakni sopir, cleaning servis, pengamanan dalam, dan baru-baru ini pramubakti," katanya.
Imran menjelaskan, sementara skema lainnya adalah pemberian modal usaha sekaligus pelatihan usaha.
Diadopsi Secara Nasional
Baca Juga : 66.495 Honorer Ditolak Jadi PPPK Paruh Waktu, Mamuju Sumbang Terbanyak
"ini salah satu skema yang disiapkan dalam pengurangan tenaga Non ASN dan usulan Pemprov Sulsel ini juga akan diadopsi secara nasional," lanjut Imran.
Imran juga menyebutkan, skema lainnya juga dipertimbangkan berdasarkan kemampuan anggaran pemerintah.
"Seperti menyiapkan pesangon bagi yang telah mengabdi di Pemprov Sulsel dengan masa bakti tertentu," katanya.
Baca Juga : Pemkot Makassar Buka Peluang Bagi Honorer Jalur PJLP, Ini Syarat dan Ketentuannya
"Kita harus melihat aturan, apakah dimungkinkan memberikan pesangon kepada honorer tapi berdasarkan skema yang kita buat," ujarnya.
Untuk diketahui, penghapusan tenaga honorer sesuai dengan kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Pusat melalui Surat Menteri PAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diundangkan pada 31 Mei 2022.
Baca Juga : Pemkot Makassar Terapkan Skema PJLP untuk Selamatkan Honorer
Menurut Imran, Pemprov Sulsel masih memiliki waktu setahun menyiapkan berbagai skema lainnya hingga akhir masa berlaku SK pada 28 November 2023 mendatang.
Hal ini juga sekaligus finalisasi pengurangan total tenaga non ASN di lingkup Pemprov Sulsel yang totalnya mencapai 11.425 orang.
"Diharapkan penyerapan tenaga non ASN melalui jalur formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK," harapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News