0%
Rabu, 07 September 2022 09:17

Keterangan Eliezer dan Kuat Ma'ruf Terungkap dari Uji Kebohongan

Editor : Azis Kuba
Keterangan Eliezer dan Kuat Ma'ruf Terungkap dari Uji Kebohongan
ist

Uji polygraph sekali lagi saya jelaskan bertujuan untuk memperkaya alat bukti petunjuk

PORTALMEDIA.ID -- Polisi melakukan uji kebohongan dengan menggunakan alat pendeteksi kebohongan (lie detector) kepada para tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Hasilnya, para tersangka memberikan keterangan jujur.

Diketahui, para tersangka yang sudah diperiksa yakni Bharada Eliezer, Bripka Ricky, dan Kuat Ma'ruf.

"Barusan saya dapat hasil sementara uji polygraph terhadap RE, RR dan KM, hasilnya 'no deception indicated' alias jujur," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat dikonfirmasi, Selasa (6/9/2022).

Baca Juga : Daftar Perwira yang Kembali Bertugas Setelah Terseret Kasus Ferdy Sambo

Andi menegaskan pemeriksaan dengan metode ini bertujuan untuk memperkaya bukti petunjuk. Dia tak menjelaskan detail materi pemeriksaan ketiga tersangka dugaan pembunuhan Yosua itu.

"Uji polygraph sekali lagi saya jelaskan bertujuan untuk memperkaya alat bukti petunjuk," katanya.

Sementara itu, Putri Candrawathi dan asisten rumah tangganya, Susi, juga bakal diperiksa dengan lie detector hari ini. Sementara, Irjen Ferdy Sambo dijadwalkan pada Kamis (8/9/2022).

Baca Juga : Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati, Begini Respons Mahfud MD

Para tersangka sudah dan akan dicecar pertanyaan-pertanyaan kunci. Namun, polisi tidak menjelaskan apa saja pertanyaan kunci yang dimaksud. Dia menyebut pertanyaan yang disampaikan ke tiap tersangka berbeda-beda sesuai dengan perannya.

"Berbeda-beda pertanyaan sesuai peran masing-masing," ucap Andi.

Brigadir J tewas dengan luka tembak di tubuh. Penembakan itu terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7).

Baca Juga : BREAKING NEWS: Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Dalam kasus ini, lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Peran Bharada E adalah diperintah Ferdy Sambo menembak Brigadir J. Selain memerintah, mantan Kadiv Propam itu diduga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinasnya.

Sementara itu, Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban. Sedangkan peran Putri adalah mengikuti skenario awal yang telah dirancang Sambo.

Baca Juga : Solidaritas Keluarga Besar Sulsel Tolak Vonis Mati Ferdy Sambo

Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Kecuali Putri, keempat tersangka sudah ditahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar