0%
Selasa, 15 April 2025 05:33

Hakim Perkara Tom Lembong Tersangkut Kasus Suap Ekspor CPO

Editor : Agung
Salah satu hakim yang menangani perkara Thomas Trikasih atau Tom Lembong diberhentikan setelah tersangkut kasus suap ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Salah satu hakim yang menangani perkara Thomas Trikasih atau Tom Lembong diberhentikan setelah tersangkut kasus suap ekspor Crude Palm Oil (CPO).

Tom Lembong menyesalkan penetapan tersangka anggota hakim yang menyidangkannya

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR -- Ali Muhtarom selaku hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada sidang perkara dugaan korupsi impor gula yang melibatkan Thomas Trikasih atau Tom Lembong telah dicopot dari posisinya.

Pencopotan hakim PN Jakarta Pusat tersebut terkait ditetapkan dirinya sebagai tersangka vonis lepas terdakwa korporasi terkait ekspor Crude Palm Oil (CPO) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ketua majelis hakim, Dennie Arsan Fatrika dan anggota Ali Muhtarom serta Purwanto S.Abdullah adalah hakim yang mengadili perkara Tom. Kini Hakim Ali diganti dengan Hakim Alfis Setyawan.

Baca Juga : Tom Lembong Bantah Korupsi Impor Gula: "Saya Jalankan Perintah Presiden"

"Hakim Ali berhalangan hadir dan tidak dapat mengikuti proses persidangan, maka ditunjuk hakim anggota pengganti," ujar Hakim Ketua, Dennie dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat, Senin, (14/4/2025).

Dengan begitu, Hakim Ketua telah menetapkan Alfis Setiawan sebagai pengganti hakim anggota Ali, menemani Purwanto Abdullah.

Dalam perkara suap vonis lepas ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka. Di antaranya Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta dan Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan, yang diduga menerima suap saat masih bertugas di PN Jakarta Pusat.

Baca Juga : Kuasa Hukum Tom Lembong Desak Kejagung Usut Semua Mendag Periode 2015-2023

Adapun pemberi suap adalah pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto, yang mewakili korporasi PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group, dan PT Musim Mas Group.

Tiga hakim yang memvonis lepas dalam perkara tersebut yakni Ketua Majelis Hakim Djuyamto (DJU), Anggota Majelis Hakim Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM) juga ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Wahyu dijerat Pasal 12 huruf a, juncto pasal 12 huruf b, juncto Pasal 5 ayat 2, juncto Pasal 18, juncto Pasal 11, juncto Pasal 12 huruf B, juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan undang-undang No.20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga : Muncul Petisi Lawan Kriminalisasi Tom Lembong

Kemudian, Marcella dan Aryanto disangkakan Pasal 6 ayat 1 huruf a, juncto Pasal 5 ayat 1, juncto Pasal 13, juncto Pasal 18 UU No.31/1999 tentang pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan, Arif dijerat Pasal 12 huruf C, junto Pasal 12 huruf B, juncto Pasal 6 ayat 2, juncto pasal 12 huruf A, junto pasal 12 huruf b kecil, juntuh pasal 5 ayat 2, junto pasal 11, juncto pasal 18 UU No.31/1999 tentang pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Adapun tiga hakim dijerat Pasal 12 Huruf C Juncto Pasal 12 Huruf B Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga : Respon Surya Paloh Soal Penetapan Tersangka Tom Lembong dalam Kasus Impor Gula

Sementara itu, Tom Lembong menyesalkan penetapan tersangka anggota hakim yang menyidangkannya."Ya itu patut disesalkan. Dari awal saya sempat bilang, kita serahkan ke Yang Maha Kuasa. Tetap percaya sama Yang Maha Adil, Maha Mengetahui. Senantiasa bersikap positif, kondusif,” kata Tom kepada wartawan.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape

karangan bunga makassar

Berikan Komentar