Agenda Pembacaan Eksepsi
Diketahui, sidang kali ini dengan agenda pembacaan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa Chaerul Akmal. Sidang ini pula digelar secara online di PN Makassar.
Sebelumnya diketahui, sidang perdana kasus pembunuhan berencana yang diotaki oleh eks Kasatpol PP Kota Makassar, Muh Iqbal Asnan yang menewaskan pegawai honorer Dinas Perhubungan (Dishub) Najamuddin Sewang, akhirnya digelar.
Baca Juga : Model Ternama Dimutilasi Mantan Suami, Mertua, dan Ipar
Sidang perdana ini digelar diruang sidang Harifin A Tumpa, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Sidang dimulai sekira pukul 15:30 Wita, Rabu (31/8/2022) siang.
Para terdakwa dalam dakwaan primair didakwa melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati atau minimal seumur hidup, Juncto pasal 55 KUHP.
Sedangkan dalam dakwaan Subsidaer, para terdakwa didakwa melanggar pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan, yang ancamannya maksimal 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

