0%
Kamis, 17 April 2025 12:44

Terbukti Selingkuh, Paula Tetap Dapat Nafkah Rp1 Miliar dari Baim Wong

Editor : Agung
Paula Verhoeven
Paula Verhoeven

Putusan perceraian menjadi sorotan publik, mengingat Baim Wong dan Paula Verhoeven merupakan pasangan selebriti yang dikenal harmonis di mata publik.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR -- Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah memutus perkara perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven pada 16 April 2025. Putusan mengejutkan tersebut menyatakan Paula Verhoeven terbukti melakukan perselingkuhan dengan seorang pria berinisial NS.

Keputusan ini diambil setelah majelis hakim mempertimbangkan 86 bukti, keterangan 9 saksi fakta, dan 3 saksi ahli yang diajukan oleh Baim Wong. Sidang yang berlangsung panjang ini akhirnya menetapkan Paula sebagai istri nusyuz, sebuah status yang merujuk pada istri yang tidak menaati kewajiban pernikahan dan mengkhianati suami.

Akibatnya, Paula Verhoeven tidak berhak atas nafkah iddah dan nafkah madhiyah. Namun, ia tetap menerima nafkah mut'ah, dengan jumlah yang masih simpang siur di berbagai sumber berita; berkisar antara Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.

Baca Juga : Paula Verhoeven Laporkan Dugaan KDRT dan Diskriminasi ke Komnas Perempuan

Putusan juga mengatur hak asuh anak Kiano dan Kenzo dengan sistem estafet, dua minggu bersama Paula dan dua minggu bersama Baim Wong. Putusan ini menjadi sorotan publik, mengingat pasangan selebriti ini selama ini dikenal harmonis di mata publik.

"Fakta perselingkuhan tersebut menjadi salah satu dasar majelis hakim dalam menjatuhkan putusan kepada termohon," ungkap Suryana, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, menjelaskan peran bukti perselingkuhan dalam putusan tersebut.

Pengungkapan ini mengguncang publik dan menimbulkan berbagai spekulasi mengenai detail hubungan gelap Paula Verhoeven dan pria berinisial NS. Proses persidangan yang panjang dan rumit ini akhirnya memberikan titik terang pada kasus perceraian yang telah menarik perhatian banyak pihak.

Baca Juga : Paula Verhoeven Ajukan Banding

Sidang Perceraian dan Bukti Perselingkuhan

Sidang perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven telah menjadi pusat perhatian publik sejak awal. Berbagai bukti yang diajukan oleh pihak Baim Wong, termasuk bukti perselingkuhan, menjadi sorotan utama. Jumlah bukti yang mencapai 86 buah, ditambah kesaksian dari 9 saksi fakta dan 3 saksi ahli, menunjukkan keseriusan pihak Baim Wong dalam membuktikan klaimnya.

Bukti-bukti tersebut diyakini cukup kuat untuk meyakinkan majelis hakim. Meskipun detail bukti-bukti tersebut belum diungkapkan secara rinci ke publik, jumlah dan jenis bukti yang beragam menunjukkan bahwa Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah melakukan proses penyelidikan yang teliti dan komprehensif. Hal ini menegaskan bahwa putusan yang dijatuhkan didasarkan pada fakta-fakta hukum yang kuat.

Proses persidangan yang panjang ini juga melibatkan saksi-saksi yang memberikan keterangan penting. Kesaksian dari saksi fakta dan ahli memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai kronologi dan konteks perselingkuhan tersebut.

Kombinasi bukti dan kesaksian ini menjadi kunci utama dalam putusan hakim yang menyatakan Paula Verhoeven terbukti berselingkuh.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar