PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR- Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dilingkup Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Kota Makassar.
Tersangka yakni Bendahara KORMI Makassar berinisial J. Tim penyidik Kejari Makassar menetapkan J sebagai tersangka pada Senin (21/4/2025), setelah penyelidikan panjang dalam kasus tersebut.
Kasi Intel Kejari Makassar, Andi Alamsyah mengatakan bahwa J telah diduga menyelewengkan dana hibah KORMI Makassar pada tahun anggaran 2023, yang membuat kerugian negara.
Baca Juga : Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas Rp60 Miliar, Kantor BKAD Sulsel Juga Digeledah
"Adapun nilai kerugian negara yang ditimbulkan, sebesar Rp 1.015.677.550, berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kota Makassar," kata Alamsyah melalui keterangan resminya, Selasa (22/4/2025).
Alamsyah bilang, dana hibah KORMI yang diperuntukkan untuk masyarakat itu diselewengkan tersangka atau digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Sebagaimana juga yang telah diakui oleh tersangka bahwa dana tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadinya," ucap dia.
Baca Juga : Kejagung Sita Rp11,8 Triliun dari Wilmar Group dalam Kasus Korupsi Ekspor CPO
Akibat perbuatannya, J disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat 1 subsidiair Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Untuk kepentingan penanganan perkara, maka penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Makassar selama 20 hari kedepan, " tutup Alamsyah.
Sebelumnya diberitakan, Tim Kejari Makassar melakukan penggeledahan di kantor Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Makassar yang terletak di Jalan Faisal, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulsel. Senin (14/10/2024).
Baca Juga : Kejari Tetapkan Tiga Pimpinan dan Sekwan DPRD Bantaeng Tersangka, Ini Kasusnya
Penyidik kala itu melakukan penggeledahan dan menyita berbagai dokumen, tidak ada kendala saat penggeledahan lantaran pihak KORMI Makassar disebut kooperatif.
Kasi Pidsus Kejari Makassar Arifuddin Achmad mengungkapkan, beberapa barang yang disita itu bakal diteliti kembali apakah mempunyai kaitan dengan perkara penyimpangan dana hibah sehingga dapat dijadikan sebagai alat bukti.
"Tentunya kami akan meneliti kembali dokumen-dokumen yang telah kami dapat dan kami kumpulkan dan kemudian nantinya kita akan melakukan penyitaan untuk dijadikan barang bukti," tutur dia.
Baca Juga : Sriwijaya Air Dalam Masalah Besar Usai Pemiliknya Diduga Terlibat Kasus Korupsi
Arifuddin mengungkapkan, dalam perkara yang bergulir di lingkup KORMI Makassar pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap belasan saksi.
"Untuk terkait penanganan perkara KORMI ada sekitar 18 saksi dan kemungkinan itu akan bertambah," tutup Arifuddin.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News