0%
Rabu, 06 Juli 2022 18:07

PPATK Blokir 60 Rekening ACT Terkait Donasi Umat

Editor : Azis Kuba
PPATK Blokir 60 Rekening ACT Terkait Donasi Umat
ist

Aliran dana per tahunnya hingga Rp1 Triliun, PPATK blokir 60 rekening atas nama ACT di 30 penyedia jasa keuangan.

Organisasi filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) tengah jadi perbincangan publik. Publik menyoroti besarnya gaji pejabat, biaya operasional hingga dugaan penyalahgunaan dana kemanusiaan.

Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, penyelidikan itu dilakukan untuk menggali sejumlah fakta atas kasus tersebut.

"Sampai saat ini masih penyelidikan, penyidik masih berupaya menggali fakta-fakta apakah ada unsur pidana atau tidak," kata Andi Rian saat dihubungi, Rabu (6/7/2022).

Baca Juga : Presiden ACT Ibnu Khajar Didakwa Gelapkan Dana Rp 100 Miliar Lebih

Selain itu, jenderal bintang satu ini menjelaskan, kasus ini dilakukan penyelidikan oleh aparat kepolisian karena memang ternyata sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri.

"Pelapor PT Hydro, melakukan kerja sama dengan ACT, namun tidak berjalan," ujarnya.

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) juga ikut turun tangan. Direktur BNPT, Brigjen Ahmad Nurwakhid, menyatakan data hasil penelusuran PPATK terkait aliran dana mencurigakan organisasi kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) merupakan data intelijen.

Baca Juga : Masih Berseliweran, Bareskrim Minta Pemerintah Hapus Semua Konten Promosi ACT

Nurwakhid menjelaskan data tersebut masih memerlukan kajian dan pendalaman. Sehingga, saat ini ACT belum masuk dalam Daftar Terduga Terorisme atau Organisasi Terorisme (DTTOT) .

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar

Populer