0%
Selasa, 29 April 2025 12:01

Terpidana Korupsi Timah Rp300 Triliun Meninggal, Siapa Pengganti Kerugian Negara Rp4,57 triliun?

Editor : Agung
Salah-satu terpidana korupsi penambangan timah, Suparta dinyatakan meninggal dunia.
Salah-satu terpidana korupsi penambangan timah, Suparta dinyatakan meninggal dunia.

Suparta adalah satu dari dua puluhan terpidana dalam kasus korupsi penambangan timah ilegal di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah di Bangka Belitung.

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA — Salah-satu terpidana korupsi penambangan timah, Suparta dinyatakan meninggal dunia. Belum diketahui pasti penyebab kematian Suparta, namun dalam surat kematianya disebutkan meningal dunia karena sakit.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, membenarkan kabar meninggalnya Suparta. “Benar.Suparta dinyatakan meninggal dunia pada Senin (28/4/2025) di RSUD Cibinong,” kata Harli melalui pesan singkatnya.

Harli menjelaskan, tim dari kejaksaan belum mengetahui penyebab pasti kematian Suparta. Penjelasan sementara dikatakan Suparta hilang nyawa lantaran sakit. “Di surat kematiannya, tidak disebutkan penyebab kematiannya karena apa. Tetapi disebutkan karena sakit,” ujar Harli.

Saat ini, kata Harli, kejaksaan sedang melakukan serah terima jenazah Suparta ke pihak keluarga untuk pemakaman.

Suparta adalah satu dari dua puluhan terpidana dalam kasus korupsi penambangan timah ilegal di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah di Bangka Belitung. Kasus tersebut terkait dengan kerugian negara setotal Rp300 triliun sepanjang 2016-2021.

Suparta pada saat peradilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun.

Majelis hakim juga menghukumnya dengan denda mengganti kerugian negara setotal Rp4,5 triliun. Namun di tingkat banding, hakim tinggi di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukumannya menjadi 19 tahun penjara, dan tetap dihukum mengganti kerugian negara sebesar Rp4,5 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar