0%
Selasa, 29 April 2025 21:55

Taufan Pawe Desak Kemendagri Perjelas Status DPRD dalam SE Efisiensi Anggaran

Editor : Alif
Taufan Pawe Desak Kemendagri Perjelas Status DPRD dalam SE Efisiensi Anggaran
ist

Dalam aspirasi itu, DPRD merasa tidak termasuk dalam definisi ‘perangkat daerah’ sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran tersebut. Dalam aspirasi itu, DPRD merasa tidak termasuk dalam definisi ‘perangkat daerah’ sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran tersebut.

PORTALMEDIA.ID — Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Menteri Dalam Negeri serta para gubernur, wali kota, dan bupati se-Indonesia secara daring dan luring di ruang rapat Komisi II, Senin (28/4/2025).

Rapat tersebut membahas tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD.

Anggota Komisi II dari Fraksi Golkar, Taufan Pawe, turut menyampaikan sejumlah aspirasi, termasuk sorotan terhadap Surat Edaran Mendagri Nomor 900/833/SJ yang menindaklanjuti Instruksi Presiden tersebut.

Baca Juga : Jika Musda Diulur, Golkar Sulsel Terancam Tak Solid di Pemilu 2029

“Saya tertarik pada poin 2 huruf B dalam SE Mendagri yang mengatur efisiensi anggaran perjalanan dinas bagi perangkat daerah,” ujar Taufan dalam forum tersebut.

Mantan Wali Kota Parepare dua periode ini menyampaikan bahwa terdapat aspirasi dari daerah, salah satunya dari Kabupaten Lima Puluh Kota dan Kabupaten Pangkep.

Dalam aspirasi itu, DPRD merasa tidak termasuk dalam definisi ‘perangkat daerah’ sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran tersebut.

Baca Juga : Muhidin Titip Golkar Sulsel ke Rahman Pina

“Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 209 menyebutkan bahwa perangkat daerah terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas, Badan, dan Kecamatan. Ini yang dijadikan dasar oleh DPRD untuk menyatakan bahwa mereka bukan bagian langsung dari perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam SE tersebut,” jelas Taufan.

Ia meminta agar Kementerian Dalam Negeri memberikan penjelasan yang lebih tegas dan detail mengenai cakupan definisi perangkat daerah dalam konteks efisiensi anggaran. Hal ini dinilai penting untuk menghindari kesalahpahaman dalam implementasi kebijakan.

“Pasal 215 menyebutkan bahwa Sekretariat DPRD bertugas menyelenggarakan administrasi keuangan DPRD dan mendukung pelaksanaan fungsi DPRD. Jika anggaran berasal dari perangkat daerah, maka seharusnya ada kejelasan hubungan administratif dan fungsionalnya,” tambah Ketua DPD I Partai Golkar Sulsel ini.

Baca Juga : DPR Dorong Grand Design Terpadu Pemulihan Aceh–Sumatera Pasca Bencana

Taufan berharap agar persoalan ini bisa segera ditindaklanjuti dan menjadi perhatian serius Kemendagri, agar tidak menjadi polemik di tengah dorongan efisiensi anggaran nasional.

“Pasal 57 UU No. 23 Tahun 2014 sudah jelas menyatakan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah dilakukan oleh kepala daerah dan DPRD yang dibantu perangkat daerah. Penegasan ini penting agar seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer