PORTALMEDIA.ID – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan lebih dari 5.000 rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online. Nilai transaksi dari seluruh rekening tersebut tercatat menembus angka Rp600 miliar.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan bahwa pembekuan ini merupakan langkah konkret dalam mendukung upaya penegakan hukum guna melindungi masyarakat dari berbagai dampak buruk akibat judi online.
“Langkah ini diambil sebagai bagian dari misi besar kami untuk menyelamatkan masyarakat dari jerat judi online yang kerap berujung pada masalah pinjaman online, narkoba, penipuan, prostitusi, hingga kehancuran rumah tangga,” kata Ivan dalam keterangan tertulis, Kamis (1/5/2025).
Baca Juga : PPATK Blokir Rekening yang Tak Aktif Tiga Bulan, Begini Cara Bukanya
PPATK mencatat bahwa kecanduan terhadap judi online kerap mendorong pelaku untuk melakukan tindakan kriminal lain demi membiayai kebiasaannya. Hal ini menambah daftar panjang persoalan sosial yang ditimbulkan.
Untuk itu, PPATK terus memperkuat kolaborasi dengan lembaga keuangan, aparat penegak hukum, serta berbagai kementerian dan lembaga, dalam membangun sistem keuangan nasional yang bersih dari praktik pencucian uang dan aktivitas ilegal lainnya.
Ivan menambahkan, pihaknya terus mendorong implementasi Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (Gernas APU/PPT) sebagai instrumen strategis untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan serta memperkuat integritas sistem keuangan Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News