PORTALMEDIA.ID – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang melanda berbagai sektor industri sepanjang tahun terakhir berdampak signifikan terhadap peningkatan klaim jaminan sosial.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mencatat sebanyak 35 ribu pekerja telah mengajukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) hingga akhir April 2025.
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, menyebutkan bahwa angka ini merupakan akumulasi sejak 31 Maret 2024 hingga 31 April 2025 dan menunjukkan kenaikan drastis hingga 100 persen dibandingkan periode sebelumnya.
Baca Juga : Panasonic Umumkan PHK Massal 10 Ribu Karyawan Demi Efisiensi Global
“Total 35 ribu klaim JKP berasal dari pekerja yang mengalami PHK. Angka ini naik dua kali lipat dibandingkan tahun lalu,” ujar Oni saat ditemui di kantor BPJAMSOSTEK, Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Kenaikan jumlah klaim ini juga berbanding lurus dengan peningkatan nilai pembayaran manfaat. BPJS Ketenagakerjaan telah mencairkan Rp161 miliar untuk klaim JKP, meningkat 48 persen secara tahunan (year-on-year).
Oni mengakui terdapat perbedaan angka antara data BPJS Ketenagakerjaan dan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang mencatat 24.036 pekerja terkena PHK hingga April 2025. Hal ini disebabkan cakupan data yang berbeda, di mana BPJS mencatat berdasarkan waktu klaim, bukan waktu PHK.
Baca Juga : Pemkot Makassar Komitmen Dukung Peningkatan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
"Angka kami mencakup pekerja yang mungkin sudah di-PHK tahun lalu, tapi baru mengajukan klaim tahun ini. Bahkan ada juga yang baru sadar bisa klaim JKP," jelasnya. Ia juga menyebut bahwa kasus PHK massal di perusahaan seperti Sritex turut memperbesar angka tersebut.
Selain JKP, BPJS Ketenagakerjaan juga mencatat lonjakan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Sebanyak 854 ribu klaim telah diproses sepanjang periode yang sama, dengan nilai pencairan mencapai Rp13,1 triliun, naik 22,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News