PORTALMEDIA.ID - Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, dikabarkan terkejut dengan keputusan Komite Disiplin (Komdis) PSSI yang menjatuhkan sanksi larangan bermain selama satu tahun kepada bek PSM Makassar, Yuran Fernandes.
Hal ini diungkapkan oleh anggota Exco PSSI, Arya Sinulingga, melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Sabtu (10/5/2025).
Menurut Arya, keputusan Komdis sepenuhnya berada di luar kewenangan pengurus PSSI. Ia menegaskan bahwa Komdis merupakan lembaga independen yang tidak bisa diintervensi, bahkan oleh ketua umum sekalipun.
Baca Juga : PSIS Semarang Terdegradasi dari Liga 1, Dua Slot Degradasi Masih Diperebutkan
"Komdis itu bersifat independen. Pengurus PSSI tidak punya hak untuk mencampuri putusan mereka. Itulah prinsip yang dijalankan sesuai aturan FIFA," tulis Arya.
Arya menyebut bahwa Erick sebelumnya telah memberikan maaf kepada Yuran atas insiden yang terjadi, sehingga keputusan akhir dari Komdis cukup mengejutkan bagi sang ketua umum.
"Ketum PSSI sudah lebih dulu memaafkan Yuran sebelum Komdis mengeluarkan putusannya. Maka wajar jika beliau terkejut," tambahnya.
Baca Juga : Soroti Sanksi Berat untuk Yuran Fernandes, Pelatih PSM Tavares: Ini Berlebihan
Yuran Fernandes dijatuhi hukuman berat berupa larangan tampil selama 12 bulan dan denda sebesar Rp25 juta akibat pernyataannya yang menuding adanya praktik korupsi di sepak bola Indonesia.
Unggahan tersebut dibuatnya di media sosial setelah pertandingan antara PSM Makassar dan PSS Sleman, yang ia nilai dipimpin secara tidak adil oleh wasit.
Meski status tersebut telah dihapus dan Yuran sudah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, Komdis tetap melanjutkan proses hukum disipliner hingga menjatuhkan sanksi.
Baca Juga : Erick Thohir Gandeng KPK Perkuat Pengawasan BUMN Usai Terbitnya UU Baru
Terkait hal ini, Arya menyarankan agar PSM Makassar menempuh jalur banding ke Komite Banding PSSI sebagai langkah lanjutan.
"Langkah terbaik saat ini adalah mengajukan banding. Itu juga yang disarankan oleh Ketum," tulis Arya menutup pernyataannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News