PORTALMEDIA.ID — Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, mendorong adanya penguatan peran lembaganya dalam sistem hukum pemilu melalui revisi Undang-Undang Pemilu dan Pemilihan.
Salah satu usulan kunci yang diajukan adalah pemberian fungsi quasi peradilan (quasi judicial) kepada Bawaslu agar putusannya memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
"Putusan Bawaslu tidak boleh hanya dipandang sebagai rekomendasi. Sudah saatnya diberikan kepastian hukum bahwa keputusan kami bersifat binding," ujar Bagja dikutip pernyataan resminya, Minggu (11/5/2025).
Baca Juga : KPU Hormati Putusan MK Soal Kewenangan Bawaslu Putus Pelanggaran Administrasi Pilkada
Ia menegaskan bahwa reformasi kelembagaan Bawaslu melalui revisi UU Pemilu dan Pemilihan harus mencakup penegasan kewajiban lembaga atau pihak terkait untuk mematuhi putusan Bawaslu maupun lembaga peradilan lainnya.
Menurutnya, pendekatan sanksi administrasi perlu diutamakan ketimbang pidana dalam penanganan pelanggaran pemilu.
Lebih jauh, Bagja mengusulkan desain penegakan hukum pemilu yang lebih terintegrasi, di mana proses penyelesaian pelanggaran administrasi di Bawaslu harus terhubung langsung dengan mekanisme gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) dan perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga : Ketua Bawaslu RI Tinjau Langsung PSU di Palopo, Pastikan Proses Demokratis Berjalan Kondusif
"Setiap tahapan penegakan hukum harus saling menjadi dasar satu sama lain. Hal ini penting untuk menciptakan kepastian hukum dan efisiensi dalam penanganan perkara pemilu," jelasnya.
Selain aspek hukum, Bagja menyoroti pentingnya modernisasi pengawasan melalui digitalisasi sistem pelaporan. Ia menilai transparansi dalam penanganan pelanggaran, khususnya pelanggaran administrasi, harus bisa dipantau publik secara langsung untuk menjaga integritas proses demokrasi.
"Penggunaan sistem informasi digital bukan hanya soal efisiensi, tetapi soal membangun kepercayaan publik," tegasnya.
Baca Juga : Bawaslu Fokuskan Pengawasan Selama Masa Tenang
Di sisi lain, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin turut mengomentari tantangan besar dalam pelaksanaan pemilu dan pemilihan serentak 2024. Menurutnya, desain keserentakan membuat penyelenggara bekerja dalam tekanan waktu yang tinggi.
"Tahapan pemilu belum selesai, kita sudah masuk ke tahapan pemilihan. Konsentrasi penyelenggara terbagi, dan ini sangat menguras energi," ujar Afifuddin.
Usulan penguatan kewenangan Bawaslu dan evaluasi keserentakan pemilu ini muncul di tengah evaluasi pasca-Pemilu 2024, sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola demokrasi ke depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News