PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) menegaskan komitmennya dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik secara terbuka dan responsif.
Komitmen ini ditegaskan dalam Rapat Penetapan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) Tahun 2025, yang digelar di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Kamis, 15 Mei 2025.
Rapat ini merupakan agenda tahunan yang mendukung transformasi digital dalam tata kelola pemerintahan, sejalan dengan arah kebijakan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman dan Wakil Gubernur Fatmawati Rusdi.
Baca Juga : Pemprov Sulsel Optimistis Tuntaskan Sengketa Aset Lahan Daerah pada 2026
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kominfo-SP) Sulsel, Andi Winarno Eka Putra, yang mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel selaku Atasan PPID Utama, menyampaikan bahwa keterbukaan informasi merupakan wujud komitmen pemerintah dalam membangun tata kelola yang baik (good governance).
Bahwa, Akses informasi publik terhadap kebijakan dan proses pengambilan keputusan adalah hak yang harus dipenuhi
"Sebagai pemerintah yang berkomitmen untuk menjalankan pemerintahan yang terbuka dan responsif, kita mengakui pentingnya memberikan akses yang mudah kepada publik terhadap informasi yang berkaitan dengan kebijakan serta proses pengambilan keputusan,” ujar Andi Winarno.
Baca Juga : Ratusan UMKM di Sulsel Dapat Bantuan Akhir Tahun dari Pemprov
Ia menegaskan, setiap Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) diharapkan memiliki pemahaman yang kuat mengenai regulasi keterbukaan informasi, serta mampu mengimplementasikannya secara efektif.
Penetapan DIP dan DIK ini erat kaitannya dengan prinsip transparansi, sekaligus perlindungan terhadap informasi yang bersifat sensitif atau berdampak negatif bila diakses tanpa batas.
“Penetapan daftar informasi publik dan daftar informasi dikecualikan ini, berhubungan erat dengan prinsip transparansi pemerintahan dan perlindungan terhadap informasi yang mungkin memiliki sensitivitas atau dampak negatif jika diakses secara bebas,” katanya.
Baca Juga : Pemkab Pinrang Terima Bantuan Pemprov Sulsel untuk Korban Angin Kencang di Larinsang
Komitmen ini turut diperkuat oleh capaian Pemprov Sulsel yang berhasil meraih predikat sebagai “Pemerintah Provinsi Informatif” dari Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia. Predikat ini menunjukkan bahwa Sulsel berada pada posisi terdepan dalam keterbukaan informasi publik.
Bahwa, predikat ini bukan titik akhir, melainkan proses berkelanjutan yang menuntut komitmen dan konsistensi semua pihak. PPID bukan tanggung jawab individu, melainkan tugas kolektif.
“Predikat ini bukanlah sebuah pencapaian yang bisa kita anggap selesai, melainkan merupakan sebuah proses keberkelanjutan yang membutuhkan komitmen dan konsistensi dari kita semua. Oleh karena itu saya menekankan bahwa PPID bukanlah tugas yang bisa dilakukan oleh satu pihak saja, melainkan harus menjadi tanggung jawab kita bersama,” ujar Andi Winarno.
Baca Juga : Tim Medis Pemprov Sulsel Jadi Garda Terdepan Penanganan Korban Banjir Aceh
Ia menambahkan bahwa keterbukaan informasi akan mendorong terciptanya pemerintahan yang akuntabel dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.
“Kita berharap upaya kita ini untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab serta mengantar kita menuju pemerintahan yang lebih baik," imbuhnya.
Sehingga, mendorong keaktifan PPID OPD untuk menyiapkan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK).
Baca Juga : Lanjutkan Bantuan, Pemprov Sulsel Kirim Logistik Kemanusiaan ke Aceh, Sumut, dan Sumbar
Setiap PPID pelaksanaan di OPD bertanggung jawab atas penyusunan dan penyediaan informasi sesuai regulasi, serta mengunggahnya melalui kanal digital resmi yang telah disiapkan Pemprov maupun OPD teknis terkait.
Rapat juga dihadiri Sekretaris Diskominfo-SP Sulsel Sultan Rakib, Kepala Bidang Humas Fitra, serta PPID pelaksana dari seluruh perangkat daerah lingkup Pemprov Sulsel. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News