0%
Jumat, 16 Mei 2025 14:25

Laporan Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Sudah Periksa 24 Saksi

Editor : Agung
Roy Suryo
Roy Suryo

Jokowi pelapor selaku korban mengetahui adanya video fitnah dan pencemaran nama baik dengan pernyataan ijazah palsu S1 miliknya

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya hingga saat ini sudah memeriksa sebanyak 24 saksi terkait laporan Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) tentang tuduhan ijazah palsu.

"Sampai dengan hari ini, setidaknya ada 24 saksi yang telah diambil keterangan dalam tahap pendalaman diproses penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jakarta, Kamis (15/5/2025).

Ade Ary menjelaskan laporan Jokowi pada Rabu (30/4/2025) di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya berawal adanya sebuah video di media sosial berisi pernyataan fitnah dan pencemaran nama baik

Baca Juga : Wagub Babel Jadi Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu

"Kronologis perkara yang dilaporkan adalah pada tanggal 26 Maret 2025 di sekitar Karet Kuningan, Jakarta Selatan yakni pelapor selaku korban mengetahui adanya video fitnah dan pencemaran nama baik dengan pernyataan ijazah palsu S1 milik pelapor," katanya dilansir CNN Indonesia.

Kemudian, pelapor meminta asisten pribadinya dan kuasa hukumnya untuk mengumpulkan bukti-bukti dari berbagai media sosial dan mengingatkan kepada pihak yang membuat pernyataan dan konten berisi fitnah dan pencemaran nama baik.

"Sebagaimana yang dinyatakan di antaranya oleh pelapor yaitu berinisial RHS, RSN, TT, ES, dan KTR," kata Ade Ary.

Baca Juga : Bareskrim Nyatakan Ijazah Jokowi Asli, Bagaimana Nasib Roy Suryo Cs?

Atas dasar itulah pelapor membuat laporan, Ade Ary juga menyebutkan pihak pelapor telah membawa sejumlah barang bukti yang sudah diterima oleh penyelidik.

"Antara lain ada satu buah 'flashdisk' berisikan 24 link video youtube dan konten pada media sosial X, kemudian ada beberapa dokumen fotokopi ijazah, kemudian ada 'print out' legalisir dan juga ada fotokopi 'cover' dari skripsi dan lembar pengesahan," katanya.

Kemudian, saat dikonfirmasi mengenai siapa terlapor dalam kasus ini, Ade Ary menyebutkan masih dalam tahap penyelidikan.

Baca Juga : KPU Pastikan Ijazah Gibran Penuhi Syarat Daftar Pemilu 2024

"Karena ini membutuhkan proses pembuktian. Jadi, ketika rekan-rekan bertanya, 'apakah terlapor? Kapan terlapor?'. Ini semua adalah saksi dalam sebuah peristiwa yang dilaporkan," katanya.

Sejauh ini Polda Metro Jaya telah memanggil Rizal Fadillah, Damai Hari Lubis, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Mikhael Benyamin Sinaga, Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar