0%
Senin, 21 September 2026 07:01

Antrean SPBU di Sulsel Berangsur Normal, Pertamina Pastikan Layanan Lancar

Editor : Kimel
Kondisi salah satu SPBU di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Kondisi salah satu SPBU di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Berdasarkan pemantauan Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi,  masyarakat sudah dapat melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) sesuai kebutuhan di SPBU resmi.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Kondisi antrean kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisin Bahan Bakar (SPBU) wilayah Sulawesi Selatan kini telah berangsur normal dan pelayanan berjalan lancar.

Berdasarkan pemantauan Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi,  masyarakat sudah dapat melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) sesuai kebutuhan di SPBU resmi.

Pjs. Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Okky Aditya Wibowo, mengatakan bahwa pihaknya terus memonitor stok dan realisasi penyaluran BBM di wilayah tersebut untuk menjaga kelancaran distribusi.

“Antrean di SPBU saat ini sudah lebih terkendali dan pelayanan berjalan lancar. Kami mengimbau masyarakat melakukan pengisian langsung di SPBU resmi Pertamina agar mendapatkan Pertalite dengan harga sesuai ketentuan, sekaligus memastikan takaran dan kualitas BBM yang diterima,” ujar Okky, Sabtu (20/9).

Dalam kesempatan yang sama, Pertamina menegaskan bahwa penjualan BBM secara eceran maupun melalui Pertamini bukan merupakan bagian dari jaringan distribusi resmi perusahaan.

Harga yang dipatok pedagang eceran ditetapkan secara mandiri dan bukan acuan resmi Pertamina.

Melalui pembelian langsung di SPBU resmi, masyarakat dapat memperoleh Pertalite dengan harga yang sesuai ketentuan, serta takaran dan kualitas yang terjamin dalam pengawasan metrologi.

Selain itu, Pertamina turut mengingatkan masyarakat mengenai ancaman hukum terhadap penyalahgunaan pengangkutan maupun niaga BBM bersubsidi.

Sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Mengakhiri keterangannya, Pertamina mengimbau masyarakat agar menggunakan BBM secara bijak sesuai kebutuhan serta menghindari pembelian berlebihan (panic buying) demi menjaga kenyamanan bersama di SPBU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar