PORTALMEDIA.ID - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti rencana penempatan prajurit TNI di kantor-kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di berbagai daerah. Ia mendesak TNI memberikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai dasar dan prosedur dari kebijakan tersebut.
"Harus ada kejelasan, apakah penempatan TNI di kejaksaan memang sesuai dengan prosedur atau tidak," ujar Puan usai menutup Konferensi PUIC ke-19 di kompleks parlemen, Kamis malam (15/5/2025).
Puan menekankan bahwa transparansi sangat penting untuk menghindari kesimpangsiuran informasi.
Baca Juga : RUU BUMD Dinilai Mendesak, DPR Soroti Lemahnya Tata Kelola dan Profesionalisme di Daerah
Puan mengingatkan bahwa tanpa penjelasan resmi, kebijakan itu bisa memicu prasangka negatif di tengah masyarakat.
"Jangan sampai muncul fitnah atau asumsi liar yang bisa menimbulkan kegaduhan. Tolong dijelaskan secara gamblang," tambahnya.
Menanggapi hal ini, anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menekankan bahwa penempatan prajurit TNI aktif di lembaga kejaksaan harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan tetap berlandaskan hukum.
Baca Juga : Rapat dengan DPR, Kapolri Tegaskan Penolakan Polri di Bawah Kementerian
Menurut Hasanuddin, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 yang merevisi UU Kejaksaan menyatakan bahwa pengamanan terhadap kejaksaan merupakan tugas Polri, sebagaimana tertuang dalam Pasal 30C huruf c.
Ia menyebutkan, seharusnya pemerintah telah menyusun Rancangan Peraturan Presiden (RPP) sebagai aturan teknis pelaksanaannya. Namun, hingga kini RPP tersebut belum diterbitkan.
"Karena regulasi teknisnya belum ada, saya melihat ini sebagai bentuk diskresi Presiden sesuai dengan Pasal 10 UUD 1945," kata Hasanuddin pada Jumat (16/5/2025).
Baca Juga : Peran OMSP Disebut Kunci Ciptakan Stabilitas dan Ketahanan Nasional
Kendati demikian, ia mengingatkan bahwa penggunaan diskresi harus tetap memperhatikan batasan yang ditetapkan dalam UU TNI. TNI, tegasnya, tidak boleh terlibat dalam substansi penegakan hukum.
"Penugasan TNI ini harus bersifat sementara dan hanya dalam situasi khusus. Begitu situasi kembali normal, mereka harus kembali ke tugas utama pertahanan," tutup Hasanuddin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News