0%
Jumat, 16 Mei 2025 17:15

Belajar dari Australia, Pemerintah Siapkan Pembatasan Akun Medsos untuk Anak Lewat PP Tunas

Editor : Alif
Belajar dari Australia, Pemerintah Siapkan Pembatasan Akun Medsos untuk Anak Lewat PP Tunas
ist

Meutya menjelaskan, pendekatan bertahap diterapkan dalam kebijakan ini untuk memastikan anak-anak dapat mengenal teknologi secara aman.

PORTALMEDIA.ID - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan bahwa pemerintah Indonesia merujuk pada pengalaman Australia dalam menyusun kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 18 tahun.

Pernyataan itu disampaikan Meutya usai mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan bilateral dengan Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (15/5/2025).

“Dalam pertemuan tadi, kami berdiskusi tentang bagaimana penerapan kebijakan pembatasan akun media sosial untuk anak-anak bisa dijalankan dengan baik. Australia sudah lebih dulu menerapkannya, dan itu menjadi bahan pembelajaran kami,” ujar Meutya dalam keterangan resminya.

Baca Juga : 6 Menteri Teken Komitmen Lindungi Anak di Ruang Digital, Pemerintah Resmikan PP TUNAS

Sebagai informasi, pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas. Regulasi ini menjadi payung hukum bagi pengawasan aktivitas digital anak di bawah umur.

Dalam aturan tersebut, anak di bawah usia 18 tahun dilarang membuat akun media sosial secara mandiri tanpa pengawasan orang tua. Akses penuh baru diizinkan saat anak mencapai usia 18 tahun.

Meutya menjelaskan, pendekatan bertahap diterapkan dalam kebijakan ini untuk memastikan anak-anak dapat mengenal teknologi secara aman.

Baca Juga : Komdigi Putuskan World Tetap Disanksi, Pengumpulan Data Iris WNI Dilarang

“Ini bukan soal melarang anak berinternet, tapi mendampingi mereka agar lebih siap dan aman. Ibaratnya seperti belajar sepeda, harus pakai roda bantu dulu,” jelasnya.

Australia sendiri telah lebih dulu menerapkan aturan serupa melalui Online Safety Amendment (Social Media Minimum Age) Act 2024 yang disahkan pada 29 November 2024. Undang-undang tersebut juga membatasi akses media sosial berdasarkan usia minimum.

“Model regulasi Australia sangat mirip dengan pendekatan kita di PP Tunas, termasuk penundaan usia untuk akses mandiri,” tambah Meutya.

Baca Juga : Pemerintah Siapkan Aturan Pembatasan Media Sosial Berdasarkan Usia

Lebih lanjut, Meutya menekankan bahwa penyusunan PP Tunas dilakukan dengan melibatkan suara anak-anak itu sendiri.

Setidaknya 350 anak dilibatkan dalam proses konsultasi publik untuk merancang aturan yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

“Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menghadirkan regulasi yang berpihak pada anak, bukan hanya demi keamanan, tapi juga partisipasi mereka dalam proses kebijakan,” tutup Meutya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape

karangan bunga makassar

Berikan Komentar
Populer