PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Isu lama kembali mencuat di Pemerintah Kota Makassar: keberadaan tenaga honorer fiktif.
Masalah yang seakan menjadi rahasia umum kini disorot kembali, tidak hanya oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), tetapi juga oleh pemerhati publik, menyusul audit internal dan proses pendataan ulang tenaga non-ASN atau yang dikenal sebagai “Laskar Pelangi”.
Fenomena ini tak lahir tiba-tiba. Dalam catatan publik, praktik rekrutmen tenaga kontrak melalui jalur tidak resmi—yang populer disebut sebagai jalur "jendela"—telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Baca Juga : Antrean BBM Makin Panjang, Pemkot Makassar dan Pertamina Siapkan Sejumlah Langkah
Dengan alasan kebutuhan birokrasi atau kepentingan politik, tidak sedikit pegawai disisipkan tanpa proses seleksi yang transparan, melainkan melalui kedekatan personal atau tekanan politik.
Namun kini, dengan adanya edaran dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang mendorong mapping dan validasi tenaga non-ASN, Pemkot Makassar tampaknya mulai membuka lembaran baru. Pendataan ulang dilakukan. Indikasi tenaga honorer fiktif mulai terungkap.
Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Andi Makmur Burhanuddin, secara terbuka membongkar keberadaan ribuan pegawai kontrak yang disebut tidak aktif namun tetap tercatat resmi dan menerima gaji. Evaluasi terhadap kehadiran fisik para pegawai menjadi sorotan utama.
Baca Juga : Rayakan Hari Jadi ke-102 secara Sederhana, PDAM Makassar Fokus Perkuat Integritas dan Pengabdian
“Kami mendapati ada pegawai dengan SK resmi, tapi tidak pernah bekerja. Ini bukan hanya soal disiplin, tapi menyentuh etika pengelolaan anggaran,” tegasnya.
Sebagai bentuk respons, Dinas Pendidikan menjadi yang pertama bergerak, melakukan pendataan ulang pegawai Laskar Pelangi di tingkat SD dan SMP. Komisi A mendukung langkah ini dan bahkan berjanji akan memperluas pengawasan ke seluruh SKPD, termasuk tingkat kecamatan.
Pemerhati pelayanan publik Subhan Djoer turut mengapresiasi langkah Pemkot, namun ia mengingatkan bahwa akar masalah tidak cukup diselesaikan di permukaan.
Baca Juga : Hentikan Open Dumping, Pemkot Makassar Wajibkan Warga Pilah Sampah Organik dan Anorganik dari Rumah
“Honorer fiktif ini persoalan lama yang terus terulang. Sekarang saatnya ada langkah berani dan tegas: PHK semua yang terbukti fiktif,” ujarnya.
Lebih jauh, Subhan menyarankan agar Pemkot tidak berhenti pada pemutusan kontrak saja. Perlu ada investigasi menyeluruh terhadap siapa yang ‘memasukkan’ tenaga kerja fiktif tersebut.
Bila terbukti, pelaku perlu dikenai sanksi tegas, bahkan pidana, karena tindakan itu masuk dalam ranah korupsi.
Baca Juga : Auditor KONI Makassar Tegaskan Dana Hibah Cabor Sudah Sesuai Regulasi, Tuduhan LSM Tak Berdasar
Apa yang tengah terjadi di Makassar adalah cerminan dari banyak persoalan struktural dalam manajemen kepegawaian di daerah.
Solusinya bukan sekadar bersih-bersih musiman, tetapi membangun sistem rekrutmen dan pendataan tenaga honorer yang transparan, terintegrasi, dan bisa diaudit secara berkala.
"Rekrutmen perlu berbasis kebutuhan organisasi, bukan keinginan oknum. Evaluasinya harus melibatkan lembaga independen, dan hasilnya diumumkan ke publik," tegas Subhan.
Baca Juga : Aliyah Mustika Ilham Dukung Penetapan LP2B, Wujudkan Tata Ruang Berkelanjutan di Makassar
Kebijakan pendataan ulang ini bisa menjadi momentum penting bagi Pemerintah Kota Makassar untuk melakukan reformasi birokrasi secara menyeluruh.
Dengan anggaran yang semakin ketat dan tuntutan publik yang tinggi terhadap transparansi, keberadaan pegawai fiktif bukan hanya pemborosan, tetapi pengkhianatan terhadap prinsip pelayanan publik yang berkeadilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
