0%
Minggu, 18 Mei 2025 22:12

Bejat! Pria di Gowa Lecehkan Bocah 5 Tahun, Bahkan Pernah Setubuhi Ayam Tetangga

Editor : Alif
Bejat! Pria di Gowa Lecehkan Bocah 5 Tahun, Bahkan Pernah Setubuhi Ayam Tetangga
ist

Dihadapan polisi, pelaku juga mengaku kerap melakukan aksi pencurian pakaian dalam wanita hingga bahkan pernah menyetubuhi ayam milik tetangganya.

PORTALMEDIA.ID, GOWA - Pria bernama MSH (19) ditangkap polisi usai diduga melakukan aksi pelecehan seksual terhadap bocah perempuan berusia 5 tahun yang merupakan tetangganya sendiri. 

Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan

 

Pelaku sendiri diamankan unit Resmob Satreskrim Polres Gowa di kediamannya di kawasan Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Minggu (18/5/2025) dini hari. 

Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan

 

Kanit Resmob Satreskrim Polres Gowa Ipda Andi Muhammad Alfian mengatakan, pria bejat itu diamankan usai orang tua korban melaporkan kejadian pelecehan seksual tersebut pada Sabtu (17/5/2025). 

"Benar kita amankan pelaku diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak perempuan dibawah umur dan sementara sudah dilakukan penahanan," ucap Alfian dikonfirmasi. 

Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Berdasarkan informasi, peristiwa nahas yang dialami korban berinisial AF itu terjadi kala dirinya sedang bermain bersama teman-temannya di area kawasan gudang tidak jauh dari rumahnya. 

"Kemudian datang pelaku menghampiri korban, di dalam gudang tersebut pelaku mengarahkan korban ke lantai dengan posisi terlentang," ungkap Alfian. 

Korban akhirnya menangis histeris dan berhasil melarikan diri dari pelaku. Warga yang mendapati korban menangis sekitar langsung mengantarkan korban ke rumahnya. 

Baca Juga : Minim Sosialisasi, DPR Minta KUHP dan KUHAP Baru Lebih Dikenalkan ke Publik

"Kemudian korban menyampaikan kepada ibunya bahwa korban telah dilecehkan oleh pelaku dan membuat laporan," bebernya. 

Dihadapan polisi, pelaku juga mengaku kerap melakukan aksi pencurian pakaian dalam wanita hingga bahkan pernah menyetubuhi ayam milik tetangganya. 

Atas perbuatannya pelaku bakal dikenakan pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 juncto 56 tentang Penetapan PERPU No. 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer