PORTALMEDIA.ID – Kepolisian Resor (Polres) Simalungun, Sumatra Utara, berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan mantan pasangan suami istri (pasutri) dan diduga turut melibatkan pemilik sebuah media online lokal.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait mengungkapkan, kasus ini bermula dari kemunculan sebuah berita daring yang menuduh Kanit 2 Sat Narkoba Polres Simalungun, Ipda Froom Siahaan, membiarkan peredaran narkoba di wilayahnya.
"Narasi dalam berita itu menyebutkan bahwa Ipda Froom Siahaan tidak berani menangkap Dedi Sanjaya alias Suro, yang disebut sebagai pengedar narkoba," jelas AKP Henry, Minggu (18/5/2025).
Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan
Foto dalam pemberitaan bahkan menampilkan Dedi Sanjaya berdampingan dengan Ipda Froom.
Namun hasil penyelidikan polisi justru mengungkap bahwa berita tersebut sengaja disusun oleh Pipi Indriyani—mantan istri siri Dedi Sanjaya—untuk menjatuhkan saingannya dalam bisnis narkoba.
Pipi dan Dedi diketahui pernah menikah secara siri, namun hubungan mereka kandas. Keduanya kini bersaing mendapatkan pasokan narkoba dari seorang bandar berinisial J yang berdomisili di Kabupaten Batubara.
Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak
"Berita itu dimuat pada 12 dan 13 Mei 2025 di media online milik seseorang berinisial T. Dari situ kami melakukan penyelidikan, dimulai dari rumah Dedi Sanjaya di Kampung Korem, Tanah Jawa. Namun, Dedi berhasil melarikan diri," katanya.
Pengembangan kemudian mengarah ke rumah Pipi Indriyani di Huta 1, Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela. Di lokasi itu, petugas menyita sabu seberat 1,41 gram.
Polisi lalu menggerebek rumah rekan Pipi bernama Dedy Syahputra alias Toples di Huta 3, Nagori Purba Ganda, Kecamatan Pematang Bandar. Di tempat itu, petugas menemukan 35,97 gram sabu, beberapa unit ponsel, timbangan digital, uang tunai, serta perlengkapan pengemasan narkoba.
Baca Juga : Minim Sosialisasi, DPR Minta KUHP dan KUHAP Baru Lebih Dikenalkan ke Publik
"Dari keterangan tersangka, diketahui bahwa sabu-sabu tersebut berasal dari bandar berinisial J. Namun, J kini sudah tidak lagi memasok barang ke Pipi setelah mendapat permintaan dari Dedi Sanjaya," ungkap AKP Henry.
Dedi Sanjaya sendiri merupakan mantan narapidana kasus narkoba yang baru bebas pada April 2025. Kini, ia kembali masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Lebih jauh, polisi juga menemukan bukti percakapan antara Pipi dan T, pemilik media online, yang menunjukkan adanya rencana untuk menjatuhkan Dedi melalui pemberitaan bohong.
Baca Juga : Sempat Kabur ke Semak-semak, Pelaku Perampokan Akhirnya Ditangkap Polisi
"Pipi merasa terancam oleh keberadaan mantan suaminya dalam jaringan narkoba. Ia memanfaatkan media online untuk membuat berita palsu, dengan harapan Dedi kembali ditangkap dan bisnisnya aman dari persaingan," terang AKP Henry.
Ia menegaskan bahwa Polres Simalungun akan menindak tegas segala bentuk kejahatan, termasuk penyalahgunaan media untuk kepentingan kriminal.
"Kasus ini terus kami dalami. Kami masih memburu Dedi Sanjaya dan bandar narkoba berinisial J. Sementara T, pemilik media online, juga sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut karena berdomisili di Batam," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News