0%
Senin, 19 Mei 2025 19:16

Dua Pelajar di Makassar Ditangkap Terlibat Kasus Curanmor di Gowa

Editor : Alif
Dua Pelajar di Makassar Ditangkap Terlibat Kasus Curanmor di Gowa
ist

Setelah pencarian mandiri tak membuahkan hasil, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Somba Opu.

PORTALMEDIA.ID, GOWA – Tim Resmob Satreskrim Polres Gowa menangkap dua pelajar berusia 15 tahun terkait kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kedua pelaku diamankan di kawasan Perumahan Griya Praja Indah, Kelurahan Antang, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulsel.

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban berinisial S (36), yang kehilangan satu unit sepeda motor Honda CRF warna merah hitam dengan nomor polisi DD 3746 YK.

Baca Juga : Gelar Konferensi Pers, Polda Metro Jaya Beberkan Alasan Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Pencurian terjadi pada Jumat pagi, 20 Desember 2024, sekitar pukul 06.00 WITA, di teras kamar kost korban di daerah Paccinongang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Setelah pencarian mandiri tak membuahkan hasil, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Somba Opu. Laporan teregister dengan nomor LP/B/244/XII/2024/SPKT/Polsek Somba Opu/Polres Gowa/Polda Sulsel. Kerugian akibat pencurian itu diperkirakan mencapai Rp28 juta.

Kanit Resmob Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian mengatakan, salah satu pelaku, MG, ditangkap lebih dahulu oleh pihak Polsek Manggala. Tim Resmob kemudian melakukan pengembangan dan menangkap rekan MG, yaitu MS, di lokasi berbeda.

Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan

“Setelah mendapat informasi dari Polsek Manggala, kami langsung menjemput MG. Dari hasil interogasi, kami berhasil menangkap MS di Perumahan Griya Praja Indah,” kata Alfian, Senin (19/5/2025).

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita dua unit sepeda motor sebagai barang bukti. Satu motor Honda Blade digunakan pelaku saat melakukan aksi pencurian, sementara satu unit lainnya adalah kendaraan milik korban.

Kedua pelaku telah mengakui perbuatannya saat diinterogasi. Mereka kini ditahan di Mapolres Gowa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Polisi juga mendalami apakah keduanya beraksi secara mandiri atau merupakan bagian dari jaringan curanmor.

“Kedua pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan akan terus kami tingkatkan guna menjaga keamanan masyarakat,” tegas Alfian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer