0%
Selasa, 20 Mei 2025 22:40

Mahasiswa di Makassar Ditangkap karena Sebar Video Asusila Mantan Kekasih

Editor : Alif
Mahasiswa di Makassar Ditangkap karena Sebar Video Asusila Mantan Kekasih
ist

Merasa malu dan tertekan akibat video yang telah tersebar, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

PORTALMEDIA.ID, GOWA – Seorang mahasiswa berinisial HM (25), asal Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi setelah diduga menyebarkan video asusila mantan kekasihnya, M (26).

Penangkapan dilakukan oleh Unit Resmob Polres Gowa yang dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Ipda Andi Muhammad Alfian, pada Senin malam (19/5/2025) sekitar pukul 23.45 WITA di Jalan Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.

Kasus ini bermula dari laporan korban ke Polres Gowa pada 12 Mei 2025. Dalam laporannya, korban mengaku diancam oleh pelaku untuk memberikan uang sebesar Rp400.000. Jika tidak, video pribadinya tanpa busana akan disebarkan.

Baca Juga : Gelar Konferensi Pers, Polda Metro Jaya Beberkan Alasan Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa

"Karena tidak diberi, pelaku kemudian mengunggah video korban ke status WhatsApp miliknya. Korban mengetahui hal ini dari keponakannya,” ujar Ipda Alfian dalam keterangannya, Selasa (20/5/2025).

Merasa malu dan tertekan akibat video yang telah tersebar, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku di kawasan Tamalanrea dan langsung mengamankannya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sebuah ponsel merek Oppo yang digunakan untuk menyebarkan video tersebut.

Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan

Dalam pemeriksaan awal, HM mengakui semua perbuatannya. Ia mengaku menyebarkan video tersebut karena kecewa permintaannya tidak dipenuhi.

“Motif pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan finansial dengan memanfaatkan video pribadi korban yang diperoleh saat mereka masih menjalin hubungan,” kata Alfian.

Kini pelaku telah ditahan di Mapolres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 29 Undang-Undang Pornografi atau Pasal 369 Ayat 1 KUHP tentang Pengancaman.

Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Polisi mengimbau masyarakat agar tidak menyimpan atau menyebarkan konten pribadi yang dapat disalahgunakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer