PORTALMEDIA.ID – Kementerian Dalam Negeri mengajukan usulan revisi aturan agar partai politik di Indonesia ke depan dapat mendirikan badan usaha. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar, saat menyerahkan bantuan dana politik kepada DPP Partai Gerindra, Rabu (21/5/2025).
Menurut Bahtiar, saat ini partai politik menghadapi berbagai keterbatasan dalam sumber pendanaan internal dan pencatatan aset. UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dianggap belum mengatur secara memadai soal hal tersebut.
“Partai politik di Indonesia kesulitan dalam pencatatan aset karena hukum partai tidak mengaturnya secara rinci,” ujar Bahtiar.
Baca Juga : Hadiri Rakornas Kemendagri di Kendari, Bupati Bantaeng Bertekad Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah
Dia menjelaskan, UU Partai Politik telah direvisi dua kali sejak awal dibuat pada 1999, yakni pada 2008 dan 2011. Namun, aturan soal pendanaan partai dinilai belum ideal dan belum mengakomodasi kebutuhan yang berkembang.
Bahtiar mencontohkan sejumlah negara maju seperti Jerman yang membolehkan partai politik memiliki badan usaha untuk mendukung keberlangsungan finansial mereka. Bahkan, ia menyinggung aturan lain di Indonesia yang memungkinkan organisasi masyarakat (ormas) mengelola badan usaha, termasuk dalam sektor tambang.
“Nah, kalau ormas boleh memiliki badan usaha, kenapa partai politik tidak? Manajemennya berbeda, tapi akuntabilitas tetap harus dijaga,” kata Bahtiar.
Baca Juga : Sekda Sulsel Terima Tim Itjen Kemendagri, Perkuat Pengawasan Pemerintahan dan Pemanfaatan Aset Daerah
Lebih lanjut, ia menegaskan usulan revisi ini bukan hanya keinginan partai semata, melainkan demi memperkuat posisi partai politik dalam sistem demokrasi dan menjaga kesehatan keuangan mereka.
“Kita ingin menjadikan negara ini lebih demokratis, kuat, dan maju dengan partai yang memiliki sumber daya memadai,” tutup Bahtiar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News