0%
Kamis, 22 Mei 2025 10:58

Bawaslu Tertibkan APK dan Gelar Patroli Pengawasan di Masa Tenang Jelang PSU

Editor : Agung
Bawaslu Kota Palopo melaksanakan giat penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) secara serentak pada Rabu, 21 Mei 2025.
Bawaslu Kota Palopo melaksanakan giat penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) secara serentak pada Rabu, 21 Mei 2025.

APK yang masih terpasang di ruang publik, baik di pohon, tiang listrik, maupun fasilitas umum lainnya, ditertibkan sebagai bentuk penegakan aturan kampanye.

PORTALMEDIA.ID, PALOPO – Dalam rangka menegakkan aturan masa tenang menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kota Palopo, Bawaslu Kota Palopo melaksanakan giat penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) secara serentak pada Rabu, 21 Mei 2025.

Penertiban dilakukan sejak pagi hingga sore, dipimpin langsung oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kota Palopo, Widianto Hendra, S.Pd, dengan melibatkan tim dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta seluruh jajaran pengawas pemilu di tingkat kota hingga TPS.

Turut berperan aktif dalam kegiatan ini yakni Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), serta Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di masing-masing wilayah kerja.

Baca Juga : PDPB Disorot, Bawaslu Minta KPU Sulsel Lebih Proaktif

APK yang masih terpasang di ruang publik, baik di pohon, tiang listrik, maupun fasilitas umum lainnya, ditertibkan sebagai bentuk penegakan aturan kampanye.

“Selama masa tenang, seluruh bentuk aktivitas kampanye dilarang. Oleh karena itu, penertiban APK ini merupakan langkah preventif untuk menjaga netralitas dan kondusivitas PSU,” ujar Widianto Hendra.

Di malam hari, pengawasan dilanjutkan dengan patroli gabungan yang digelar bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Ketua Bawaslu Kota Palopo Khaerana, S.E., M.M, dan Widianto Hendra.

Baca Juga : Bawaslu Kembangkan Model Pengawasan Berbasis AI

Patroli ini turut menggerakkan jajaran pengawas di seluruh tingkatan untuk menyasar berbagai titik yang dianggap rawan pelanggaran.

Ketua Bawaslu Kota Palopo, Khaerana, menegaskan pentingnya peran aktif seluruh elemen pengawasan dalam menjaga integritas PSU. “Kami tegaskan bahwa Bawaslu tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran selama masa tenang. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran,” ujarnya.

Mengacu pada UU No. 7 Tahun 2017, UU No. 10 Tahun 2016 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan, masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Dalam masa tenang, ditegaskan bahwa:

Baca Juga : Bawaslu Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Pemilu Lewat Rakor Sentra Gakkumdu

Segala bentuk aktivitas kampanye dilarang, baik secara langsung maupun melalui media sosial dan daring.
Akun media sosial resmi milik peserta pemilu atau tim kampanye wajib dinonaktifkan paling lambat sebelum masa tenang dimulai;

Dilarang menayangkan iklan kampanye di media massa. Politik uang atau pemberian dalam bentuk apapun kepada pemilih dengan tujuan mempengaruhi pilihan, dilarang keras.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga : Bawaslu dan Disdik Bahas Pemilihan OSIS Serentak Berbasis E-Voting

Bawaslu Kota Palopo juga mengimbau kepada peserta pemilihan dan tim kampanye agar mematuhi aturan, menurunkan APK secara mandiri, dan menjaga suasana demokrasi yang tertib dan damai.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer