PORTALMEDIA.ID – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) secara resmi melaporkan organisasi masyarakat Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya ke Polda Metro Jaya. Laporan ini terkait dugaan pendudukan lahan milik negara secara ilegal oleh ormas tersebut di wilayah Pondok Betung, Tangerang Selatan, Banten.
Dalam surat permohonan pengamanan bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025, BMKG meminta bantuan pihak kepolisian untuk menertibkan keberadaan GRIB Jaya yang dinilai tanpa hak telah menduduki dan memanfaatkan aset tanah milik negara seluas 127.780 meter persegi.
“BMKG memohon bantuan pihak berwenang untuk melakukan penertiban terhadap Ormas GRIB Jaya yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG,” ujar Plt. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, Jumat (23/5/2025).
Baca Juga : Pemkot Makassar Tetapkan Status Siaga Cuaca, Munafri Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Surat tersebut juga ditembuskan ke sejumlah instansi, termasuk Satgas Terpadu Penanganan Premanisme dan Ormas di bawah Kemenko Polhukam, Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, Polres Tangsel, dan Polsek Pondok Aren.
Taufan menjelaskan bahwa gangguan terhadap lahan negara tersebut sudah berlangsung hampir dua tahun, yang mengakibatkan terhambatnya rencana pembangunan Gedung Arsip BMKG sejak proyek dimulai pada November 2023.
Menurut BMKG, sejumlah massa yang mengaku sebagai ahli waris dan mengatasnamakan ormas memaksa penghentian konstruksi, menarik keluar alat berat, dan menutup papan proyek dengan klaim 'Tanah Milik Ahli Waris'. Bahkan, mereka dilaporkan membangun pos jaga dan menempatkan anggota secara permanen di lokasi.
Baca Juga : BMKG Rilis Prospek Cuaca 19-25 Desember 2025, Bibit Siklon Picu Hujan Lebat dan Angin Kencang
“Sebagian lahan juga diduga disewakan kepada pihak ketiga dan sudah ada bangunan berdiri di atasnya,” ungkap Taufan.
BMKG menegaskan bahwa kepemilikan lahan itu sah berdasarkan Sertifikat Hak Pakai No. 1/Pondok Betung Tahun 2003, serta didukung oleh sejumlah putusan hukum tetap, termasuk Putusan Mahkamah Agung No. 396 PK/Pdt/2000 yang memperkuat status hukum negara atas tanah tersebut.
Ketua Pengadilan Negeri Tangerang juga telah menyatakan secara tertulis bahwa tak diperlukan eksekusi ulang karena putusan-putusan yang ada sudah saling menguatkan.
Baca Juga : BMKG Ingatkan Cuaca Ekstrem hingga Awal 2026
Taufan menambahkan, upaya persuasif telah dilakukan oleh BMKG, mulai dari dialog dengan aparat tingkat lokal, kepolisian, hingga pertemuan langsung dengan pihak ormas dan orang yang mengaku ahli waris. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
“Bahkan dalam satu pertemuan, pimpinan ormas sempat mengajukan tuntutan ganti rugi senilai Rp5 miliar sebagai syarat untuk menarik massa dari lokasi,” bebernya.
BMKG kini berharap aparat kepolisian dapat segera bertindak guna mengamankan dan menertibkan lahan yang akan digunakan untuk pembangunan fasilitas arsip penting lembaga tersebut.
Baca Juga : Komisi V DPR Dorong Kesiapsiagaan Bencana Jadi Materi Wajib di Sekolah
Gedung arsip itu, menurut BMKG, sangat vital sebagai pusat penyimpanan dokumen resmi yang mendukung layanan publik, audit, hingga keterbukaan informasi lembaga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News