PORTALMEDIA.ID – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa penggunaan pesawat jet pribadi dalam pelaksanaan Pemilu 2024 merupakan keputusan strategis dan bukan bentuk pemborosan atau pelanggaran hukum.
Penegasan ini disampaikan Afif dalam siaran pers resmi tertanggal 24 Mei 2025, menanggapi laporan koalisi masyarakat sipil ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait hal tersebut.
Afif menjelaskan, Pemilu 2024 hanya memiliki masa kampanye selama 75 hari—jauh lebih singkat dibandingkan Pemilu 2019 yang mencapai 263 hari. Kondisi ini, menurutnya, menciptakan tantangan logistik yang luar biasa karena seluruh kebutuhan pengadaan dan distribusi perlengkapan pemilu harus diselesaikan dalam waktu terbatas.
Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan
“Dalam situasi seperti ini, mobilitas tinggi menjadi keharusan. Moda transportasi reguler tidak mampu memenuhi kecepatan yang dibutuhkan untuk mengawasi distribusi logistik ke seluruh penjuru Indonesia,” ujar Afif.
Ia menambahkan bahwa pada awalnya pesawat jet direncanakan untuk menjangkau wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) yang rawan keterlambatan logistik. Namun dalam pelaksanaannya, beberapa kota besar pun mengalami hambatan, sehingga pemantauan langsung lintas provinsi dalam waktu singkat menjadi kebutuhan mendesak.
“Kunjungan ke tiga provinsi dalam satu hari tidak mungkin dilakukan dengan penerbangan komersial reguler. Kami butuh kecepatan dan fleksibilitas,” jelasnya.
Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak
Afif menilai kehadiran langsung KPU pusat di daerah melalui inspeksi mendadak terbukti meningkatkan kesiapan daerah dalam proses sortir, pelipatan, dan pengepakan logistik. Hal ini, menurutnya, berdampak langsung pada ketepatan distribusi ke tingkat kecamatan dan TPS.
“KPU daerah merasa diawasi langsung, sehingga secara psikologis lebih disiplin dan bekerja sesuai target. Ini mengurangi potensi kesalahan sekaligus mempercepat proses,” katanya.
Bahkan, lanjut Afif, berbagai daerah yang sebelumnya dikenal langganan keterlambatan logistik berhasil mengirimkan perlengkapan pemilu tepat waktu di Pemilu 2024. Ia juga menyebut KPU berhasil melakukan efisiensi anggaran logistik hingga Rp380 miliar.
Baca Juga : Minim Sosialisasi, DPR Minta KUHP dan KUHAP Baru Lebih Dikenalkan ke Publik
Terkait sewa jet, Afif menyatakan bahwa seluruh prosesnya mengikuti ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dana yang digunakan bersumber dari APBN dan telah melalui audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Dalam kontrak sewa jet, KPU justru berhasil menekan biaya dari Rp65 miliar menjadi Rp46 miliar, sehingga tercipta efisiensi sebesar Rp19 miliar. Kontrak ini juga sudah direviu oleh APIP KPU,” ujarnya.
Meskipun begitu, Afif menyatakan KPU tetap membuka diri terhadap kritik publik dan akan menjadikan isu ini sebagai bahan evaluasi.
Baca Juga : Sempat Kabur ke Semak-semak, Pelaku Perampokan Akhirnya Ditangkap Polisi
“Kami mendengar dan menghormati kritik masyarakat. Namun, kami juga punya tanggung jawab konstitusional untuk memastikan pemilu berjalan tepat waktu dan berkualitas,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News