PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Livia Istania DF Iskandar beberkan angka persentase perlindungan korban dan saksi di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Livia mengatakan bahwa perlindungan saksi dan korban di Sulsel masih tergolong kecil, dikarenakan dari 12.815 kasus saksi dan korban, hanya 92 kasus saksi serta korban yang terlindungi.
"(Korban dan saksi yang terlindungi) Itu kebanyakan terorisme dan TKPS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual)," ungkapnya kepada Portal Media selepas acara Sarasehan Budaya Program Perlindungan Saksi dan Korban Berbasis Komunitas Wilayah Sulsel, di Lantai 3 Gedung Phinisi Universitas Negeri Makassar (UNM), Jumat (9/9/2022) malam.
Baca Juga : KPK Serahkan Aset Rampasan Negara ke LPSK untuk Kepentingan Publik
Alasan mengapa perlindungan saksi dan korban di Sulsel rendah karena LPSK biasanya bertindak jika ada laporan. Meski pihaknya juga kerap pro aktif untuk memberi perlindungan kepada korban dan saksi.
"Jadi di kami itu berdasarkan permohonan, itu. Ada kalanya kami pro aktif tetapi tentu saja kami perlu kerjasama dari pendamping setempat," bebernya.
Livia juga menyadari bila LPSK yang berkantor di Jakarta itu belum banyak diketahui oleh masyarakat. Karena itu dia berharap kepada pemerintah setempat dan lembaga lain untuk menjalin kemitraan agar LPSK dengan mudah hadir dan membantu masyarakat khusunya di Sulsel.
Baca Juga : LPSK Tolak Beri Perlindungan SYL Terkait Kasus Korupsi Kementan dan Pemerasan Firli Bahuri
"Bisa dari APH, bisa dari LBH, P2TP2A juga dari masing-masing anggota masyarakat yang kemudian membantu," ujarnya.
Dia juga menjelaskan Sarasehan yang digelar di kampus UNM tersebut untuk memberikan pendidikan dan pengetahuan ke masyarakat luas tentang perlindungan saksi dan korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News